Biaya Daftar Hak Cipta Lagu, Lengkap Dengan Cara Mendaftarnya Secara Online

Biaya pendaftaran hak cipta lagu dan musik yang perlu dibayarkan pencipta itu berbeda-beda, bergantung dari kategorinya

Editor: adi kurniawan
Istimewa
HAK CIPTA LAGU - Berikut ini biaya yang dikenakan untuk pendaftaran hak cipta lagu baik untuk kategori umum dan pelaku usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah 

Salah satu aturan yang mengatur tentang hak cipta adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Merujuk pada undang-undang ini, hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia masih hidup.

Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, salah satunya berupa royalti.

Perlindungan hak cipta atas lagu ini berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal, terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.

Jika lagu ciptaan tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 tahun sesudahnya, terhitung sejak 1 Januari tahun berikutnya.

Sementara itu, perlindungan atas lagu ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman kepemilikan hak cipta.

Referensi:

  • UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
  • Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta (Edisi 2020) Direktorat Jenderal Kekayaan
  • Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM

 

 

 

======================================

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mendaftarkan Hak Cipta Lagu Secara Online dan Biayanya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved