Biaya Daftar Hak Cipta Lagu, Lengkap Dengan Cara Mendaftarnya Secara Online

Biaya pendaftaran hak cipta lagu dan musik yang perlu dibayarkan pencipta itu berbeda-beda, bergantung dari kategorinya

Tayang:
Editor: adi kurniawan
Istimewa
HAK CIPTA LAGU - Berikut ini biaya yang dikenakan untuk pendaftaran hak cipta lagu baik untuk kategori umum dan pelaku usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah 

SRIPOKU.COM -- Kini Tengah menjadi sorotan para pelaku usaha yang memutar musik lokal dan luar negeri di ruang komersial wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Maka Sripoku.com mencoba memberikan panduan terkait biaya daftar hak cipla lagu hingga cara mendaftar secara online.

Dikutip dari Kompas.com, soal biaya pendaftaran hak cipta lagu dan musik yang perlu dibayarkan pencipta itu berbeda-beda, bergantung dari kategorinya.

Berikut adalah penjelasan mengenai berapa biaya daftar hak cipta lagu.

Baca juga: Panduan Mendaftarkan Hak Cipta Lagu Secara Online, Cukup Siapkan KTP

Biaya daftar hak cipta lagu

Untuk kategori pelaku usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, biaya yang dikenakan untuk pendaftaran hak cipta lagu sebesar:

  • Rp 200 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara elektronik (online).
  • Rp 250 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara non-elektronik (manual).

Sementara itu, untuk kategori umum, biaya yang dikenakan untuk pendaftaran hak cipta lagu sebesar:

  • Rp 400 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara elektronik (online).
  • Rp 500 ribu per permohonan untuk pendaftaran secara non-elektronik (manual).

Itulah penjelasan seputar cara mendaftarkan hak cipta lagu dan musik secara online, berikut dengan biayanya, semoga bermanfaat. Untuk informasi lebih lengkap, silakan cek di tautan dokumen Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta.

Cara mengajukan pencatatan hak cipta lagu

Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM memiliki mekanisme pendaftaran hak cipta. Dalam hal ini, pendaftaran bukan ditujukan untuk mendapatkan hak cipta atas sebuah karya.

Pendaftaran bertujuan untuk mencatat secara administratif hak cipta yang melekat pada seorang pencipta atas karyanya. Pencatatan administratif memudahkan pencipta dalam melindungi hak atas karyanya ketika terjadi sengketa yang membutuhkan pembuktian.

Pendaftaran hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM kini bisa dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara mendaftar hak cipta lagu secara online?

Untuk lebih lengkapnya, berikut KompasTekno rangkumkan cara mendaftar hak cipta lagu secara online di DJKI Kementerian Hukum dan HAM, dikutip dari dokumen Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta.

Tata cara mengajukan permohonan pencatatan atau pendaftaran hak cipta lagu, yakni:

  • Buka situs hakcipta.dgip.go.id;
  • Lakukan registrasi akun dengan klik "Create your account";
  • Isi semua kolom “Pendaftaran User Hak Cipta” yang tersedia;
  • Setelah semua terisi, klik “Daftar”;
  • Cek pesan verifikasi pada email yang telah didaftarkan dan klik tautan yang ada pada email tersebut;
  • Setelah email berhasil diverifikasi, akun pun akan diaktivasi;
  • Login menggunakan nama dan kata sandi yang sudah ditentukan;
  • Untuk pencatatan hak cipta lagu, pilih menu “Hak Cipta” dan klik “Permohonan Baru”;
  • Persiapkan dokumen lampiran yang diminta, seperti contoh lagu ciptaan, KTP dan surat pernyataan, dan isi seluruh kolom dengan benar;
  • Jika seluruh lampiran dan data sudah dimasukkan, klik “Submit”;
  • Lakukan pembayaran PNBP sesuai dengan nominal yang tertera dengan memasukkan kode billing;
  • DJKI akan melakukan verifikasi terhadap permohonan tersebut;
  • Setelah dilakukan verifikasi, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat diunduh pada menu “Hak Cipta” dan klik “Sertifikat”;
  • Lagu tersebut pun telah terlindungi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Aturan tentang hak cipta

Salah satu aturan yang mengatur tentang hak cipta adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Merujuk pada undang-undang ini, hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia masih hidup.

Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, salah satunya berupa royalti.

Perlindungan hak cipta atas lagu ini berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal, terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.

Jika lagu ciptaan tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 tahun sesudahnya, terhitung sejak 1 Januari tahun berikutnya.

Sementara itu, perlindungan atas lagu ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman kepemilikan hak cipta.

Referensi:

  • UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
  • Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta (Edisi 2020) Direktorat Jenderal Kekayaan
  • Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM

 

 

 

======================================

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mendaftarkan Hak Cipta Lagu Secara Online dan Biayanya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved