Prabowo Berikan Abolisi dan Amnesti

Apa Itu Abolisi yang Didapat Tom Lembong Dari Presiden Prabowo

Apa itu abolisi yang di dapat Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Tayang:
Editor: adi kurniawan
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
ABOLISI - Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). Apa itu abolisi yang di dapat Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dari Presiden RI Prabowo Subianto. 

SRIPOKU.COM -- Berikut ini penjelasan secara singkat apa itu abolisi yang di dapat Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Sebagai informasi, Tom Lembong telah dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan) dalam sidang yang digelar 18 Juli 2025 lalu terkait perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.

Adapun vonis kurungan Tom yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut agar Tom Lembong dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Tom disebut telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyebut bahwa perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Definisi Abolisi

Abolisi berasal dari bahasa Inggris, “abolition”, yang berarti penghapusan atau pembasmian.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abolisi berarti dua makna, yakni:

1. peniadaan peristiwa pidana;

2. penghapusan (perbudakan di Amerika)

Dikutip dari artikel berjudul Mengenal Grasi, Amnesti dan Abolisi yang dipublikasikan bpmbkm.uma.ac.id, abolisi berarti penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan.

Abolisi sebagai pembatalan hukuman pidana yang diberikan oleh pihak yang berwenang, biasanya kepala negara atau pemerintah, kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah dihukum karena melakukan tindak pidana.

Sebagai contoh abolisi, pemberian abolisi terhadap pihak yang terkait pemberontakan pada masa awal Indonesia merdeka melalui Keputusan Presiden Nomor 449 Tahun 1961.

Ada pertimbangan utama yang harus diperhatikan oleh presiden dalam memberikan abolisi, yakni alasan  demi kepentingan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh putusan pengadilan, sebagaimana dikutip dari laman antikorupsi.org.

Lebih lanjut, dalam NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG GRASI, AMNESTI, ABOLISI DAN REHABILITASI yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) 2022, hak negara untuk memidana seseorang (ius poeniendi) menjadi gugur atau hilang dengan abolisi, serta amnesti, atau grasi.

Secara konstitusional, hak abolisi, grasi, dan amnesti yang dimiliki oleh negara diberikan kepada Presiden melalui Pasal 14 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa Presiden.

Menurut Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, presiden atau kepala negara harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemberian abolisi

Hak pemberian abolisi (dan amnesti) bukan menjadi hak absolut presiden, melainkan hanya hak prerogatif presiden

Tujuannya adalah untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.

Adapun menurut buku Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan karya Marwan dan Jimmy, dengan adanya abolisi, maka suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan, dikutip dari hukumonline.com.

Abolisi Saat Tom Lembong Sudah Ajukan Banding

Sebelum surat Prabowo tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong disetujui DPR RI, pihak Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu telah mengajukan banding.

Banding diajukan sebagai upaya perlawanan atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Vonis penjara tetap dijatuhkan, padahal majelis hakim telah menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi dan tidak memiliki niat jahat (mens rea).

Menurut majelis hakim, perbuatannya tetap dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar dan menguntungkan pihak swasta.

Memori banding telah dikirimkan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/7/2025).

Hal ini sebagaimana disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (30/7/2025).

"Alhamdulillah, kami sudah resmi mengajukan memori banding tertanggal 29 Juli kemarin," papar Ari.

Dalam memori banding, terdapat dokumen atau uraian tertulis yang berisi alasan-alasan mengapa pihak yang mengajukan banding (pemohon banding) tidak setuju dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

Kronologi Singkat Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Seret Nama Tom Lembong

Tom Lembong ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mengenai kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (2015-2016) pada Oktober 2024 lalu.

"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Sebagai informasi, Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Sebagai catatan, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved