Berita Palembang
Uang Rp 1,8 Miliar Milik Pedagang di Palembang Dikembalikan, Kasus dengan Bank Mega Berakhir Damai
Kisruh gugatan perdata antara nasabah Bank Mega Cabang Pembantu (KCP) Sayangan, Nurjana, dengan para tergugat
Editor:
Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
SIDANG -- Sidang gugatan Nasabah Bank Mega KCP Sayangan terkait dugaan penggelapan saldo Rp 1,8 Miliar dengan tergugat I mantan KCP Bank Mega Sayangan, dan Kepala Cabang Bank Mega tergugat II, serta tergugat lll Direktur Utama Bank Mega Pusat, digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (30/7/2025). Gugatan tersebut akhirnya ditempuh jalur damai.
“Klien kami tidak mengerti teknologi perbankan. Aplikasi dibuat tanpa seizin dia, dan uangnya dipindahkan secara diam-diam,” jelas Afdhal.
Selain melapor ke OJK dan Polda Sumsel, korban melalui kuasa hukumnya juga telah menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Palembang pada 17 Juni 2025. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2025.
Dalam gugatannya, korban menuntut pengembalian dana sebesar Rp 1,8 miliar serta ganti rugi immateril sebesar Rp 18 miliar.
Afdhal menyebut, oknum terlapor sempat datang ke rumah kliennya untuk mengajak berdamai, namun tidak memberikan jaminan maupun pembayaran apa pun.
“Kami anggap itu hanya janji kosong. Tidak ada jaminan, tidak ada itikad baik yang nyata,” kata Afdhal.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Palembang
Hanya Enam dari 49 Bis Kaleng Boleh Beroperasi Masuk Kampus Unsri, Terhambat Aturan Ini |
![]() |
---|
Masjid Agung Palembang Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Tanggal 4 September 2025 Malam |
![]() |
---|
Bus Kaleng Dilarang Masuk Kampus Unsri Indralaya, Begini Respon Komisi V DPRD Sumsel |
![]() |
---|
Cetak Calon Pekerja Migran Siap Bersaing, Disnakertrans Muba-BP3MI Sumsel Gelar Sosialisasi |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Apresiasi Ratu Dewa atas Keberhasilan Program Rumah Layak Huni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.