Berita Palembang

Uang Rp 1,8 Miliar Milik Pedagang di Palembang Dikembalikan, Kasus dengan Bank Mega Berakhir Damai

Kisruh gugatan perdata antara nasabah Bank Mega Cabang Pembantu (KCP) Sayangan, Nurjana, dengan para tergugat

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
SIDANG -- Sidang gugatan Nasabah Bank Mega KCP Sayangan terkait dugaan penggelapan saldo Rp 1,8 Miliar dengan tergugat I mantan KCP Bank Mega Sayangan, dan Kepala Cabang Bank Mega tergugat II, serta tergugat lll Direktur Utama Bank Mega Pusat, digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (30/7/2025). Gugatan tersebut akhirnya ditempuh jalur damai. 

“Klien kami tidak mengerti teknologi perbankan. Aplikasi dibuat tanpa seizin dia, dan uangnya dipindahkan secara diam-diam,” jelas Afdhal.

Selain melapor ke OJK dan Polda Sumsel, korban melalui kuasa hukumnya juga telah menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Palembang pada 17 Juni 2025. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2025.

Dalam gugatannya, korban menuntut pengembalian dana sebesar Rp 1,8 miliar serta ganti rugi immateril sebesar Rp 18 miliar.

Afdhal menyebut, oknum terlapor sempat datang ke rumah kliennya untuk mengajak berdamai, namun tidak memberikan jaminan maupun pembayaran apa pun.

“Kami anggap itu hanya janji kosong. Tidak ada jaminan, tidak ada itikad baik yang nyata,” kata Afdhal.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved