Berita Palembang

Uang Rp 1,8 Miliar Milik Pedagang di Palembang Dikembalikan, Kasus dengan Bank Mega Berakhir Damai

Kisruh gugatan perdata antara nasabah Bank Mega Cabang Pembantu (KCP) Sayangan, Nurjana, dengan para tergugat

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
SIDANG -- Sidang gugatan Nasabah Bank Mega KCP Sayangan terkait dugaan penggelapan saldo Rp 1,8 Miliar dengan tergugat I mantan KCP Bank Mega Sayangan, dan Kepala Cabang Bank Mega tergugat II, serta tergugat lll Direktur Utama Bank Mega Pusat, digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (30/7/2025). Gugatan tersebut akhirnya ditempuh jalur damai. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kisruh gugatan perdata antara nasabah Bank Mega Cabang Pembantu (KCP) Sayangan, Nurjana, dengan para tergugat yang meliputi Kepala KCP Bank Mega Sayangan, Kepala Cabang (KC) Sumsel Kapten A Rivai, serta Direktur Utama Bank Mega Pusat, akhirnya berujung damai.

Kesepakatan ini tercapai dalam sidang yang digelar di PN Palembang pada Rabu, 30 Juli 2025, di bawah pimpinan ketua majelis hakim Fatimah SH MH.

Perdamaian ini menjadi titik terang setelah melalui proses hukum yang cukup panjang. Kuasa hukum Nurjana, Afdhal SH MH, mengungkapkan rasa syukurnya atas kesepakatan tersebut.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, kesepakatan perdamaian itu dilakukan. Dalam perkara ini, pihak terlapor, Doddy Sutomo, mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega KCP Palembang Sayangan, bersedia untuk mengembalikan semua uang milik Nurjana senilai Rp 1,8 miliar, dan uang tersebut sudah masuk ke rekening klien kami," ujar Afdhal seusai persidangan.

Selain gugatan perdata, Afdhal juga menjelaskan bahwa laporan polisi yang sebelumnya diajukan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumsel terkait kasus ini juga diselesaikan melalui jalur perdamaian.

"Uang klien saya telah dikembalikan oleh oknum pegawai Bank Mega tersebut sebesar Rp 1,8 miliar. Semua laporan di kepolisian diambil jalur damai," tegasnya.

Perdamaian ini dituangkan dalam sebuah surat perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.

Sebagai konsekuensi dari kesepakatan damai, Nurjana, sebagai pihak penggugat atau terlapor, wajib menarik semua laporan pengaduan, termasuk gugatan yang ada di PN Palembang, pengaduan di OJK, dan laporan di kepolisian.

"Pada hari ini juga, gugatan yang ada di PN Palembang akan kami cabut dan Insyaallah penetapan pencabutan gugatan tersebut besok sudah keluar. Kemudian, terhadap hal ini juga kami akan ke Polda Sumsel untuk mencabut surat laporan kami," tutur Afdhal, menandakan berakhirnya seluruh rangkaian permasalahan hukum ini.

Menanggapi kesepakatan damai ini, Christiana M Damanik selaku Corporate Secretary Bank Mega membenarkan bahwa pihaknya telah berupaya menjadi penengah dalam pengembalian dana milik nasabah.

"Kasus ini sebelumnya oleh Bank Mega telah dilaporkan ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya, dan atas proses yang dilakukan berhasil mendamaikan antara nasabah dengan pihak terlapor (Doddy Sutomo)," jelas Christiana, menegaskan peran aktif Bank Mega dalam penyelesaian masalah ini.

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, seluruh pihak berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga dan tidak terulang di kemudian hari.

Kasus ini bermula saat korban, Nurjana, hendak mencairkan dana depositonya di Bank Mega Sayangan.

Namun ia justru diberitahu teller bahwa dananya telah dipindahkan ke rekening lain melalui aplikasi mobile banking. 

Ironisnya, aplikasi tersebut didaftarkan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved