Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Pancasila Kelas 11 Bab 2 Kurikulum Merdeka Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945

Dimuat pembahasan Bab 2 Kurikulum Merdeka tentang Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

|
Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
pngtree.com
ILUSTRASI MATERI - Rangkuman Materi Pancasila Kelas 11 Bab 2 Kurikulum Merdeka Demokrasi Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 

Perubahan-perubahan tersebut meliputi:

  • istilah hukum dasar diganti menjadi undang-undang dasar
  • kata mukadimah diganti menjadi pembukaan dalam suatu hukum dasar diubah menjadi dalam suatu undang-undang dasar
  • diadakannya ketentuan tentang perubahan undang-undang dasar yang sebelumnya tidak ada

UUD RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

Konstitusi RIS secara resmi mulai berlaku pada 27 Desember 1949.

Pada 27 Desember 1949, terjadi tiga peristiwa penting lainnya, yaitu:

  • penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda yang diwakili Ratu Juliana kepada Mohammad Hatta sebagai wakil
  • Republik Indonesia Serikat di Belanda
  • penyerahan kedaulatan dari Republik Indonesia kepada Republik Indonesia Serikat di Yogyakarta
  • penyerahan kekuasaan dari wakil Belanda Lovink kepada wakil Indonesia Sri Sultan Hamengku Buwono IX di Jakarta

Konstitusi RIS atau UUD RIS 1945 terdiri atas:

  • Mukadimah, terdiri atas 4 alenia
  • Batang Tubuh, terdiri atas 6 bab, 197 pasal
  • Lampiran

Adapun beberapa ketentuan pokok dalam UUD RIS 1949, antara lain:

  • bentuk negara serikat, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik
  • sistem pemerintahan parlementer, kepala pemerintahan dijabat oleh perdana menteri

Selama Konstitusi RIS diberlakukan, banyak aspirasi yang muncul dari negara-negara bagian untuk kembali bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Akhirnya, pada 17 Agustus 1950, disepakati kembali ke bentuk negara kesatuan.

Undang-Undang Dasar Sementara/UUDS (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Kita tahu bahwa RIS tidak cocok dengan budaya Indonesia, maka banyak tuntutan untuk kembali bersatu dalam NKRI.

Perubahan UUD RIS ke Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) dituangkan dalam Undang-Undang Federal No. 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

Sistematika UUDS 1950 terdiri atas:

  • Mukadimah, terdiri atas 4 alinea
  • Batang Tubuh, terdiri atas 6 bab dan 146 pasal.

Kemudian isi pokok yang diatur dalam UUDS 1950, antara lain:

  • bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik
  • sistem pemerintahan parlemente
  • ada badan konstituante yang akan menyusun undang-undang dasar tetap menggantikan UUDS 1950

Namun badan konstituante tidak berhasil menyusun undang-undang dasar, sehingga Sukarno pun mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang berisikan tiga hal, yakni:

  • membubarkan badan Konstituante;
  • menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950
  • pembentukan MPRS dan DPAS

Sehingga pada saat itu mulai 5 Juli 1959 Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 tanpa melalui amandemen dengan empat alasan, yaitu:

  • UUD 1945 menjadi jalan keluar
  • makna simbolik UUD 1945 sangat besar
  • struktur organisasi negara yang digariskan UUD 1945 akan memperlancar jalannya pemerintahan yang efektif
  • kembali ke UUD 1945 benar-benar sesuai hukum yang berlaku

Perubahan UUD NRI Tahun 1945

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved