OTT Camat dan 20 Kades di Lahat

Terungkap Modus Pungli Kades di Lahat Ternyata Sudah Berlangsung Bertahun-tahun, 2 Tersangka Ditahan

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap puluhan kepala desa di Kantor Camat Pagar

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
TETAPKAN TERSANGKA - Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan Adhryansah (tengah) saat menggelar konfrensi pers terkait penetapan tersangka atas dugaan kasus penyelewengan dana desa, Jumat (25/7/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap puluhan kepala desa di Kantor Camat Pagar Gunung, Lahat, pada Kamis (24/7/2025), kini mulai membuka tabir gelap.

Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini, dan terungkap bahwa modus pungli ini ternyata bukan kali pertama terjadi.

Pada Jumat (25/7/2025) sore, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengumumkan penetapan dua tersangka.

Mereka adalah N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung.

Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

"Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT), di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat," kata Adhryansah.

Kecamatan Pagar Gunung ini dikenal dengan nama populer Pagun Alias Pagar Gunung.

Kecamatan ini berjarak sekitar 20 KM dari pusat Kota Lahat atau sekitar 38 menit ditempuh jalur darat dan sekitar 1 jam dari Kota Pagar Alam. 

Kecamatan Pagar Gunung merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Pulau Pinang pada tahun 2008. Ibu kota Kecamatan Pagar Gunung berada di Karang Agung.

OTT yang dilakukan Kejati Sumsel ini merupakan hasil penyelidikan yang mendalam, bahkan atas perintah, seizin, dan persetujuan Kajati Sumsel sendiri, menyusul adanya dugaan aliran dana untuk oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel mengamankan 1 orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 Ketua Forum Kades, dan 20 Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung.

Setelah serangkaian pemeriksaan saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025, akhirnya alat bukti yang cukup terkumpul untuk menetapkan N dan JS sebagai tersangka.

Breaking News : 2 Tersangka Ditetapkan Buntut OTT di Lahat, 20 Kades Dipulangkan

Modus Operandi Terungkap Iuran Wajib Tahunan Sebesar Rp 7 Juta per Desa

Adhryansah menjelaskan, kedua tersangka ini telah melakukan perbuatannya tidak hanya di tahun 2025 ini, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.

Modusnya adalah dengan alasan untuk biaya Forum Kades, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah, N dan JS meminta iuran dari setiap Kepala Desa sebesar Rp 7 juta untuk periode satu tahun.

Untuk tahap awal, para Kades telah menyerahkan uang masing-masing Rp 3,5 juta kepada Bendahara Forum Kades.

Dana yang ditarik ini, ditegaskan oleh Adhryansah, bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang termasuk dalam Keuangan Negara.

"Ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua Tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya," tegas Adhryansah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, N dan JS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 25 Juli 2025.

Sementara itu, 20 Kepala Desa lainnya yang sempat diamankan kini berstatus sebagai saksi.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Kesatu Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kedua: Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiga: Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Fokus Penyelidikan dan Komitmen Kejati

Meskipun nilai kerugian awal yang ditemukan sebesar Rp 65 juta, Kejati Sumsel menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal nominal.

"Bukan hanya merupakan masalah nilai kerugiannya yang kecil akan tetapi yang lebih penting perbuatan mereka ini menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud," tegas Adhryansah.

Saat ini, Tim Penyidik masih terus mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved