Berita Viral
SOSOK dr Ratna Setia Asih, Dokter Anak di RSUD Depati Hamzah Jadi Tersangka Usai Pasien Meninggal
Ditetapkan dr Ratna Setia Asih tersangka setelah kematian pasien anak bernama Aldo Ramdani yang berusia 10 tahun.
Oleh karena itu kata Hangga, pihaknya akan konsen dengan pasal yang disangkakan oleh penyidik kepada dr Ratna dalam perkara ini dan pihaknya juga mempertanyakan kepada pihak Polda Babel.
Sampai saat ini belum ada kejelasan atau konferensi pers terkait penetapan tersangka terhadap dr Ratna oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.
"Kami sampai saat ini belum mengetahui apa sih kesalahan beliau ini (Ratna)? Jadi kita juga melakukan pembelaan, kita ingin adanya keterbukaan dari Polda Babel terkait penetapan tersangka terhadap klien kami," kata Hangga.
Selain itu, pihaknya meminta pihak Polda Babel untuk dilakukan pemeriksaan ulang, apakah ada luka di bagian tubuh pasien yang menyebabkan meninggal dunia.
"Kemarin sudah kita ajukan surat permohonan ke Polda, intinya kita minta dilakukan pemeriksaan ulang dan poin penting dilakukan autopsi. Jadi untuk melihat apakah benar, ada jejak luka yang telah dilakukan oleh ibu Ratna seperti pasal yang dituduhkan," kata Hanggaa.
"Tapi ada sedikit klarifikasi dari kita bahwa klien kita ini ibu Ratna, tidak pernah dalam satu hari itu dan kejadian tidak sampai 24 jam, dari dia (pasien) datang ke rumah sakit sampai akhirnya meninggal dunia. Klien kita belum pernah bertemu dengan pasien, artinya logikanya kami berpikir tidak ada kesempatan untuk beliau (Ratna) membuat jejak luka di pasien," kata Hangga.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya penetapan tersangka atas nama dr Ratna Setia Asih. Berkas perkaranya telah disampaikan ke Kejaksaan.
"Berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan, informasinya satu tersangka," ungkap Kombes Pol Fauzan ketika dikonfirmasi Bangkapos.com.
Keluarga Pasien: Cukup Anak Kami Saja
Yanto, ayah dari Aldo Ramdhani pasien anak yang meninggal dunia diduga karena malpraktik di RSUD Depati Hamzah, menyampaikan harapan terkait penetapan status tersangka terhadap dr Ratna Setia Asih.
"Harapan kami dengan adanya penetapan satu tersangka bisa berkembang karena selama ini kami berjuang mencari keadilan untuk anak kami Aldo dan ada titik terangnya, dan ada tersangka," ungkap Yanto saat ditemui di rumahnya di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (24/7/2025) siang.
Perasaan sedih dan rasa kehilangan masih dirasakan Yanto dan istri setelah putra pertamanya, Aldo meninggal dunia di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang pada 30 November 2024.
Mereka berdua pasrah dan menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Kembali ke awal, ini cukup yang terakhir, cukup anak kami saja, cukup kami saja yang merasakan sakit hati dan tidak terjadi lagi kepada Aldo-Aldo yang lain," ucapnya.
Dikatakan Yanto, ia bersama sang istri, keluarga hingga masyarakat yang membantu dan mendukung untuk mencari keadilan akhirnya terjawab dengan adanya penetapan tersangka.
"Proses hukum biarlah berjalan seperti apa, kurang lebih delapan bulan kami mencari keadilan. Semua tim yang kami laporkan, makanya itu semua tim kami laporkan kenapa cuma satu yang menjadi tersangka dan menjadi pertanyaan bagi kami," kata Yanto.
Yanto mengatakan pihaknya siap melakukan aotupsi pada jenazah anaknya yang sudah dimakamkan.
"Dari kepolisian belum ada arahan untuk minta dilakukan autopsi. Tapi dari pihak kami, seandainya kurang alat bukti, kami siap diautopsi," kata Yanto.
Apa Itu Malapraktik?
Dalam hukum, malapraktik adalah suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum, dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian.
Hal ini dilakukan oleh seorang profesional ataupun bawahannya, agen atas nama klien atau pasien yang menyebabkan kerugian bagi klien atau pasien.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBi) tidak ditemukan kata malapraktik, kata tersebut merupakan gabungan 2 kata yaitu : Mala dan Praktik.
Mala adalah bencana, celaka, sengsara. Sedangkan Praktik adalah pelaksanaan secara nyata apa yang disebut dalam teori, pelaksanaan pekerjaan (tentang dokter, pengacara dan sebagainya) dan atau perbuatan menerapkan teori (keyakinan dan sebagainya).
Dengan demikian malpraktik adalah tindakan yang salah atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga profesional, termasuk tenaga kesehatan, dalam menjalankan tugasnya, yang tidak sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, khususnya pasien. Istilah ini sering dikaitkan dengan dunia medis, namun bisa juga terjadi dalam profesi lain.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com.
NASIB Aiptu Rajamuddin setelah Tonton Anaknya Pukuli Wakil Kepala Sekolah Viral, Diperiksa Propam |
![]() |
---|
POLISI Temukan Bukti Aliran Dana Miliaran Rupiah Kasus Demo Ricuh di Jabar, Jaringan Internasional |
![]() |
---|
WANITA Ramput Pirang Ini Diduga Terlibat Pembunuhan Prajurit TNI di Kafe, Sembunyi di Rumah Kosong! |
![]() |
---|
VIRAL Diduga Kemenag Minta Persetujuan Wali Murid Terima 6 Risiko Program MBG, Termasuk Keracunan |
![]() |
---|
TAMPANG Pemuda yang 'Habisi' 2 Bocah Bersaudara saat Cari Durian di Kebun, Sang Kakak Peluk Adiknya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.