Berita Viral

SOSOK dr Ratna Setia Asih, Dokter Anak di RSUD Depati Hamzah Jadi Tersangka Usai Pasien Meninggal

Ditetapkan dr Ratna Setia Asih tersangka setelah kematian pasien anak bernama Aldo Ramdani yang berusia 10 tahun.

Editor: pairat
Bangkapos.com/Adi Saputra
KASUS DUGAAN MALPRAKTIK - dr Ratna Setia Asih, dokter spesialis anak RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang saat menjelaskan duduk perkara kasus kematian pasian anak yang menjeratnya sebagai tersangka, pada jumpa pers, Kamis (24/7/2025). 

"Takdir berkata lain ya, kami bukan Tuhan dan kami ini dokter bukan Tuhan kami hanya perantara yang melakukan semuanya yang terbaik kepada pasien. Tetapi, hidup dan mati itu hanya di tangan Tuhan sehingga itu diluar kuasa kami sehingga menyebabkan pasien ini meninggal dunia," ujarnya.

"Pasien ketika datang ke rumah sakit, dia muntah-muntah dan lemas. Dari dokter jaga di IGD, ada riwayat biru-biru pada mulut, kaki. Nah, sebelumnya memang pasien ini telah berobat ke klinik dan sudah diobati. Tetapi, merasa kok belum ada perubahan sehingga anaknya (pasien) dibawa ke rumah sakit," beber Ratna.

Pasien sebelum dinyatakan meninggal dunia sempat ditangani oleh tim medis RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Lalu, tim medis yang jaga di IGD RSUD melaporkan kepada dirinya, kalau ada pasien anak hingga langsung dilakukan penanganan.

Namun, ketika dalam proses penanganan dr Ratna melihat kondisi pasien ada tanda-tanda sakit jantung, kemudian ia menyarankan tim medis yang sedang jaga untuk melapor ke dokter spesialis jantung.

"Karena betul ini pasien anak, mereka melaporkannya ke saya. Ya, kita melakukan tata laksana sesuai dengan keluhan pasien dan kita lakukan pemeriksaan laburatorium. Dari situ, tetapi kata dokter jaga setelah diberikan obat, cairan, infus kok tidak kunjung membaik sehingga kita mencurigai ada lain dan kita lakukan pemeriksaan rekam jantung," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan rekam jantung, tim medis menemukan ada kelainan jantung. Maka, dr Ratna meminta tim medis jaga agar segera menghubungi dokter jantung.

"Saya mengintruksikan ke dokter jaga, oh ini sudah ranahnya dokter jantung. Silakan konsultasi ke dokter jantung apa nanti yang akan dilakukan, untuk bagian saya anaknya itu tetap meneruskan obat-obatan bagian anak obat muntah karena memang lokusnya itu pada bagian anak. Untuk bagian jantung, kita tidak bisa intervensi karena kompetensinya berbeda," kata dr. Ratna.

Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Ulang

Tim penasihat hukum dr Ratna Setia Asih, Hangga Oktafandy menyoroti pasal yang dikenakan penyidik Ditreskrimsus Polda Babel dalam kasus yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Klien kami ini ibu Ratna salah satu dokter yang menangani pasien anak Aldo meninggal dunia, kemudian terjadilah proses hukum. Klien saya ibu Ratna dilaporkan dan saya tidak tahu persisnya apakah ibu Ratna yang dilaporkan atau manejemen rumah sakit dilapor," kata Hangga Oktafandy.

Akan tetapi, fakta yang didapatkan tim penasihat hukum maupun dr Ratna Setia Asih, pihak Polda Babel menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan orang tua pasien.

"Jadi, disini kita ingin mengklarifikasi terkait adanya pemberitan-pemberitaan yang menyudutkan peristiwa ini. Hari ini kami ingin klarifikasi bahwa ibu Ratna, beliau telah melakukan tanggungjawabnya atas dasar kompetensinya sebagai dokter anak," jelasnya.

"Pasien anak Aldo adalah pasien anak, kalau undang-undangnya kategori anak dan beliau (Ratna) adalah dokter anak jadi yang menangani anak. Tetapi, ketika ini telah diketahui penyakitnya bukan anaknya tapi ada penyakit di dalamnya yaitu jantung. Maka, yang menangani bukan ibu Ratna, kalau jantung itu ada spesialis jantung dan ditangani oleh dokter jantung," kata Hangga.

Dari penetapan tersangka ini, Hangga menyebut kliennya dianggap melanggar pasal 440 ayat 1 atau pasal 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Sedikit kita ulas bahwa pasal 440 ini kira-kira dia ini tentang kealfaan anggap saja kelalaian yang menyebabkan luka berat, kalau ayat 2 ini kealfaan sebagaimana ayat 1 jadi diatas kealfaan sebagaimana dimaksud ayat 1 menyebabkan kematian," jelas Hangga.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved