Berita Viral

SOSOK dr Ratna Setia Asih, Dokter Anak di RSUD Depati Hamzah Jadi Tersangka Usai Pasien Meninggal

Ditetapkan dr Ratna Setia Asih tersangka setelah kematian pasien anak bernama Aldo Ramdani yang berusia 10 tahun.

Editor: pairat
Bangkapos.com/Adi Saputra
KASUS DUGAAN MALPRAKTIK - dr Ratna Setia Asih, dokter spesialis anak RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang saat menjelaskan duduk perkara kasus kematian pasian anak yang menjeratnya sebagai tersangka, pada jumpa pers, Kamis (24/7/2025). 

Dokter spesialis neonatologi, atau neonatologis, adalah dokter anak yang terlatih khusus untuk menangani bayi baru lahir, terutama yang membutuhkan perawatan intensif di unit perawatan intensif neonatal (NICU). 

Adapun layanan kesehatan yang dapat ia berikan meliputi konsultasi kesehatan menyeluruh pada anak.

Masih melansir laman idai.or.id, dr Ratna Setia Asih menjabat Kepala Instalasi Rawat Inap di RSUD Depati Hamzah, Jalan Soekarno-Hatta (dulu dinamakan Jalan Koba) Kota Pangkalpinang.

Ia juga disebut pernah menjalankan praktik sebagai dokter anak di RSUD Bangka Selatan, Jl. Raya Toboali, serta apotek di Kota Pangkalpinang.

Duduk Perkara dan Bantahan dr Ratna Setia Asih

Setelah lebih dari satu bulan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus malapraktik, dr Ratna Setia Asih angkat bicara kepada awak media.

Ia didampingi penasihat hukum dari kantor Hukum Hangga OF menggelar konferensi pers di Pangkalpinang pada Kamis (24/7/2025).

Diakui Ratna, sebelum ditetapkan sebagai tersangka memang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.

"Jadi, sebetulnya pada saat pelaporan pertama itu kan yang dimunculkan nama saya oleh pihak keluarga pasien. Ya, saya stres dan memang pada saat itu keluarga belum tahu sehingga keluarga tidak masalah karena ini masalah pribadi," ungkap Ratna kepada sejumlah wartawan yang menghadiri jumpa pers.

"Alhamdulillah saya menyibukkan diri dalam pekerjaan saya, sehingga sedikit membantu stres itu. Pada saat penetapan tersangka, nah itu keluarga tahu sehingga akhirnya kita tidak bisa berdiam diri dan akhirnya saya memilih kuasa hukum," tambahnya

Saat dilakukan pemeriksaan, pihak manajemen RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang mengutus penasihat hukum untuk mendampingi dirinya.

"Pihak manejemen pada awalnya mendampingi dari pihak rumah sakit, menyediakan kuasa hukum yang memang mewakili kami semua di rumah sakit pada saat di BAP saksi. Itu kami didampingi tim penasihat hukum dari rumah sakit dan disediakan oleh Direktur, jadi memang ada penasihat hukum yang mendampingi kami selama diperiksa," kata Ratna.

"Saya sebagai dokter anak dan tim dokter Rumah Sakit Umum Depati Hamzah Pangkalpinang. Itu sudah melakukan tata laksana pengobatan memang sesuai dengan keilmuan dan kompetensi yang dimiliki masing-masing mulai dari dokter umum, perawat. Saya dokter anak dan dokter spesialis jantung itu sudah melakukan semuanya dan sesuai dengan sarana dan prasaran yang ada," jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Ratnam setelah semua proses telah dilakukan oleh tim medis di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Termasuk memberikan penanganan dari dokter anak, spesialis jantung, pada akhirnya pasien dinyatakan meninggal dunia.

Sebelum dibawa ke rumah sakit, pasien tersebut sempat dibawa orang tua ke klinik atau dokter praktek.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved