Korupsi PT ASDP 2017, Eks Dirut Minta Direksi Patungan Demi Ucap Terima Kasih ke Kementerian BUMN

Ada praktik patungan yang diminta eks Dirut PT ASDP demi mengucap terima kasih ke Kementerian BUMN. Diduga, itu bentuk gratifikasi.

Editor: Refly Permana
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
TERDAKWA KORUPSI - Eks Direktur Utama PT ASDP Ferry Ira Puspadewi, saat jeda sidang dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/7/1015). 

SRIPOKU.COM - Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Layanan Korporasi PT ASDP, Wing Antariksa, mengatakan pernah dimintai patungan oleh Dirut PT ASDP tahun 2017, Ira Puspadewi.

Ira merupakan terdakwa dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.

Selain Ira, ada pula mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 1,25 triliun dan memperkaya pemilik PT JN, Adjie, Rp 1,25 triliun.

“Seingat saya itu di awal periode Ibu Ira sebagai direktur utama. Sempat ada diskusi bahwa yang bersangkutan ingin menyampaikan terima kasih kepada kementerian BUMN karena telah diangkat di PT ASDP,” kata Wing saat menjawab jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

Jaksa Wawan pun mendalami motif Ira, terdakwa pertama dalam kasus korupsi ini, ingin menyampaikan ucapan terima kasih dalam bentuk pemberian. 

Jaksa Wawan lalu meminta Wing menjelaskan bagaimana pengumpulan uang tersebut. 

Menurut Wing, pihak yang pertama kali diminta mengumpulkan uang adalah dirinya dan Direktur Keuangan PT ASDP.

Baca juga: Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi Izin K3

Seingat Wing, jumlahnya 50 sampai dengan 100 juta untuk dibelikan emas. 

Saat itu, Wing mengaku menolak ikut patungan. 

Ia juga meminta direksi lain, Yusuf Hadi, untuk tidak memenuhi permintaan Ira karena merupakan bentuk gratifikasi. 

Akhirnya, terdapat tiga direksi yang menolak ikut patungan, yakni Wing, Yusuf, dan Direktur Perencanaan dan Pembangunan, Christin Hutabarat. 

Meski demikian, Wing mengaku tidak tahu kepada siapa nantinya emas itu akan diberikan di lingkungan Kementerian BUMN.

Menurutnya, saat itu pihak yang aktif bergerak mengumpulkan uang adalah Direktur Keuangan PT ASDP, DS. 

Wing lalu menerima laporan dari Corporate Secretary (Corsec) saat itu bahwa dirinya diminta untuk membeli emas. 

Namun, beberapa waktu kemudian, pemberian emas itu terendus Kementerian BUMN. 

Jajaran direksi dikumpulkan pada suatu hotel setelah buka bersama pada bulan Ramadhan 2018. 

“Dirut menyampaikan bahwa laporan dari Kementerian BUMN terendus ada pemberian emas oleh ASDP kepada Kementerian BUMN. Dan kementerian BUMN meminta kepada, menurut pengakuan Bu Ira, itu untuk bisa merapikan,” tutur Wing.

Kuasa hukum Ira, Seosilo Aribowo, membantah kliennya memungut uang dengan jumlah Rp 50 juta per orang kepada para direksi. 

Selain itu, saat itu pungutan dilakukan bukan untuk menyuap atau gratifikasi kepada pihak BUMN, melainkan uang empati. 

“Itu bukan bagian dari gratifikasi atau penyuapan saya kira karena itu empati saja pada orang yang waktu itu sakit, dan sekarang beliaunya meninggal, yang dari BUMN,” kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved