Berita Palembang

Tampang Iwan Kopok Cs Spesialis Curanmor yang Beraksi 44 Kali di Palembang

Kota Palembang dibuat resah oleh ulah sindikat pencurian sepeda motor yang dipimpin oleh Iwan alias Kopok (36).

Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polisi
DITANGKAP -- Empat orang pelaku sindikat pencurian sepeda motor di Kota Palembang telah beraksi di 44 lokasi, Iwan Kopok ditangkap Jatanras Polda Sumsel bersama tiga rekannya yang memiliki peran, Rabu (23/7/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kota Palembang dibuat resah oleh ulah sindikat pencurian sepeda motor yang dipimpin oleh Iwan alias Kopok (36).

Residivis curanmor bersama tiga rekannya berhasil diringkus Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Kelompok ini diketahui telah melancarkan aksinya di 44 lokasi berbeda di seantero Palembang.

Selain Iwan yang bertindak sebagai eksekutor atau "pemetik" motor curian, polisi juga mengamankan Afansuri alias Budu (46) yang berperan sebagai pengantar Iwan dan pemantau situasi. Sementara itu, Madhon (30) dan Imansyah (40) bertugas sebagai penjual hasil curian.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi mengenai sindikat spesialis pencurian sepeda motor jenis Honda Beat.

"Unit I Jatanras langsung bergerak menangkap tersangka satu per satu. Setelah menangkap tersangka Iwan alias Kopok lalu lanjut rekannya yang lain. Total ada empat orang yang ditangkap," ujar Johannes, Rabu (23/7/2025).

Petugas awalnya mengamankan Iwan alias Kopok beserta barang bukti alat yang digunakan untuk mencuri.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga menangkap Afansuri alias Budu, lengkap dengan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi saat beraksi.

Saat pemeriksaan terhadap Afansuri alias Budu inilah terungkap fakta mengejutkan bahwa aksi pencurian motor telah dilakukan di 44 lokasi berbeda.

"Setelah kemudian dilakukan pendalaman dan ditemukan fakta telah terjadi tindak pidana Pencurian berulang sebanyak 44 TKP sekitar kota Palembang," tambah Kombes Johannes.

Pengembangan kasus berlanjut, hingga Madhon dan Imansyah yang berperan membantu menjual sepeda motor hasil kejahatan juga berhasil diamankan. "Tersangka M dan Im berperan membantu tersangka menjual sepeda motor," katanya.

Salah satu aksi pencurian yang terungkap adalah kejadian pada 5 Juli 2025 sekitar pukul 02:30 WIB di Talang Kelapa, Alang-alang Lebar. Korban, Irwan (45), kehilangan sepeda motornya.

Dalam aksinya, Afansuri bersama Iwan alias Kopok masuk ke area parkir halaman rumah korban dengan merusak gembok pagar.

Kemudian, Iwan menggunakan besi gergaji yang sudah dibentuk runcing untuk menjebol kontak kunci motor, sementara Afansuri alias Budu mengawasi kondisi sekitar.

Saat diinterogasi penyidik, tersangka mengaku motor curian tersebut dibawa ke rumah Madhon, yang kemudian menggadaikannya kepada seseorang dengan nilai Rp 2,5 juta.

Uang hasil gadai tersebut dibagi-bagi: Rp 1,25 juta digunakan untuk membayar utang, Iwan mendapat Rp 600 ribu, dan Afansuri Rp 650 ribu.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved