Berita Palembang

Ratu Sinuhun Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Pelopor Perlindungan Perempuan di Abad ke-16

Ratu Sinuhun adalah penulis Kitab Simbur Cahaya, yang merupakan undang-undang tertulis perpaduan antara hukum adat dengan ajaran Islam.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Mat Bodok
FOTO BERSAMA - Srikandi Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya menggalang ribuan tanda tangan untuk mengusulkan Ratu Sinuhun menjadi pahlwan Nasional, Rabu (23/7/2025) di BKB Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Semangat kolektif masyarakat Palembang membahana di Benteng Kuto Besak (BKB) pada Rabu (23/7/2025).

Sebuah gerakan pengumpulan 1.000 tanda tangan digalakkan sebagai wujud dukungan menjadikan Ratu Sinuhun sebagai Pahlawan Nasional.

Usulan ini didasari oleh kiprah luar biasa Ratu Sinuhun di masa lampau, khususnya perannya dalam melahirkan Undang-Undang Simbur Cahaya.

Ratu Sinuhun adalah penulis Kitab Simbur Cahaya, yang merupakan undang-undang tertulis perpaduan antara hukum adat dengan ajaran Islam.

Ratu Sinuhun diperkirakan lahir di Palembang pada sekitar akhir abad ke-16. Kemudian menikah dengan Raja Palembang, Pangeran Seda ing Kenayan (1631-1643). Wafat pada tahun 1643M

Pelopor Perlindungan Perempuan di Abad ke-16

Ketua Umum Srikandi Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya, Nyimas Aliah, SE., S.Sos., M.Ikom, bersama Ketua Pembina Srikandi TP Sriwijaya, Hanna Gayatri, dan pakar Srikandi TP Sriwijaya, Dr. Kunthi Tridewiyanti, SH.MA, CLA, menegaskan bahwa Ratu Sinuhun layak menyandang gelar Pahlawan Nasional.

Hal ini, menurut mereka, telah dikaji oleh pakar hukum adat yang menemukan bahwa Undang-Undang Simbur Cahaya bukan hanya mengatur tentang pemerintahan, tetapi juga mencakup aspek perlindungan perempuan dari rumah tangga, pelecehan, dan undang-undang pernikahan yang sangat mengangkat harkat dan martabat perempuan.

"Kiprahnya Ratu Sinuhun sangat luar biasa untuk bangsa, khusus para perempuan. Sejak dini Ratu Sinuhun sudah memperhatikan harkat dan martabat wanita," ujar Nyimas Aliah.

Ia menambahkan bahwa salah satu syarat menjadi pahlawan adalah memiliki karya besar. Pada abad ke-16, selain mendampingi suaminya sebagai raja, Ratu Sinuhun juga menegakkan keadilan melalui peraturan undang-undang tersebut.

Hanna Gayatri menekankan bahwa pemikiran seperti Ratu Sinuhun di abad ke-16 merupakan hal yang luar biasa, bahkan jarang ditemukan di era sekarang.

Oleh karena itu, usulan pengangkatan sebagai Pahlawan Nasional ini harus bersumber dari pejabat-pejabat Kota Palembang dan Sumatera Selatan, seperti Walikota, Gubernur, dan Panglima.

"Semua pejabat kita di Palembang Sumatera Selatan harus mendukung, maka itu, kita mengumpulkan 1.000 tanda tangan pada hari ini. Mudah-mudahan bapak-bapak yang hadir ini mengangkat Ibu Ratu Sinuhun menjadi Pahlawan Nasional," harap Hanna Gayatri.

Mayjen Ikhsan, perwakilan panitia Srikandi TP Sriwijaya, berharap penuh pada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti usulan ini.

"Sudah ada langkah-langkah kita penuhi, mengenai tulisan ilmiah," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa usulan tersebut kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kota Palembang.

"Usulan sudah kita penuhi, tinggal bagaimana Pemerintah Gubernur dan Pemerintah Walikota Palembang mengusulkan ke pusat," tegas Mayjen Ikhsan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved