Berita Nasional

Ini Ulasan Mahfud MD Tegas Sebut Perbuatan Tom Lembong tak ada Niat jahat, 'Vonis Hakim Itu Salah'

Vonis yang dijatuhkan kepada Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinilai salah

Editor: Welly Hadinata
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
MAHFUD MD - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). 

Mahfud menilai, tindakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong hanyalah melaksanakan perintah dari atas.

Dalam hal ini, atasan Tom Lembong adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

"Di kasus Tom Lembong tidak ditemukan mens rea, karena dia hanya melaksanakan tugas dari atas yang bersifat administratif," ujar Mahfud.

Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, pun turut mengamini bahwa putusan hakim mengabaikan fakta adanya perintah Presiden Jokowi dalam kebijakan importasi gula.

Menurutnya, persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) yang diterbitkan Tom Lembong dilakukan dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan pengendalian harga.

Tindakan ini dilakukan Tom Lembong karena Jokowi memintanya meredam gejolak harga bahan pokok, termasuk gula.

Begitu pun terkait penunjukkan koperasi milik TNI-Polri, yang disebut Zaid, juga tidak terlepas dari izin Jokowi.

Hal ini turut diamini oleh Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) 2015-2016, Mayjen (Purn) Felix Hutabarat yang dihadirkan dalam sidang pada 20 Mei 2025 lalu.

Saat itu, Felix mengamini bahwa dirinya mendapatkan perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) saat itu, Jenderal (Purn) Mulyono, yang sebelumnya mendapatkan perintah dari presiden untuk membantu mengendalikan harga gula di daerah.

Oleh karenanya, Mahfud menilai bahwa perbuatan Tom Lembong tidak terlepas dari adanya perintah dari "atas".

Sebab, Tom Lembong hanya menjalankan tugas administratifnya sebagai bawahan presiden. 

"Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat. Sebab kebijakan impor oleh Tom Lembong itu dilakukan atas perintah. Jadi yang dilakukan Tom Lembong itu berasal dari hulu yang mengalir kepadanya, untuk diteruskan lagi sampai ke hilir," paparnya.

Perhitungan hakim lemah 

Selain itu, Mahfud menyoroti perhitungan kerugian negara yang dilakukan sendiri oleh majelis hakim.

Ia heran lantaran hakim justru tidak percaya dengan hasil penghitungan BPKP, lembaga yang memang memiliki wewenang untuk melakukan penghitungan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved