Berita Nasional

Ini Ulasan Mahfud MD Tegas Sebut Perbuatan Tom Lembong tak ada Niat jahat, 'Vonis Hakim Itu Salah'

Vonis yang dijatuhkan kepada Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinilai salah

Editor: Welly Hadinata
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
MAHFUD MD - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). 

SRIPOKU.COM - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, tidak ditemukan mens rea atau niat jahat dalam perbuatan yang dilakukan oleh Tom Lembong

Vonis yang dijatuhkan kepada Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinilai salah. 

Sebab, Tom disebut hanya melaksanakan perintah dari atas, ketika kebijakan importasi gula itu dilaksanakan pada saat itu.

Selain itu, langkah hakim yang menghitung sendiri kerugian negara yang ditimbulkan akibat kebijakan importasi tersebut turut disorot.

Sebabnya, hakim terkesan tidak percaya dengan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Setelah saya mengikuti isi persidangan dan mendengar vonisnya, maka menurut saya vonis itu salah," kata Mahfud kepada Kompas.com, Selasa (22/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pernah menyatakan proses hukum dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sudah sesuai dengan koridor hukum, jika dikaitkan dengan dugaan aliran dana korupsi.

"Waktu itu ada yang mengatakan bahwa Tom Lembong tak bisa dijadikan tersangka karena tak sepeser pun ada dana yang masuk kepadanya. Maka saya jawab di dalam hukum yang resmi, orang bisa dijerat hukum korupsi apabila memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara," terangnya.

Sehingga dalam konteks tersebut, menurutnya, meskipun Tom Lembong tidak menerima aliran dana, tetapi perbuatannya memperkaya orang lain atau korporasi, maka ia bisa dijerat dengan pasal rasuah.

Dengan catatan, perbuatannya tergolong sebagai perbuatan melawan hukum dan ada kerugian keuangan negara di dalamnya.

Mahfud mengaku mengikuti terus proses persidangan eks petinggi Timnas Anies-Muhaimin tersebut.

Menurutnya, tidak ditemukan niat jahat atau mens rea yang dilakukan Tom Lembong, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang muncul.

"Menurut saya, tidak ada unsur mens rea sehingga tidak bisa dipidanakan. Dalilnya geen straf zonder schuld, artinya 'tidak ada pemidanaan jika tidak ada kesalahan'. Unsur utama kesalahan itu adalah mens rea," jelasnya.

"Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (fakta tindakan fisik) masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat,"

Kenapa tak ada niat jahat? 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved