Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi

Breaking News: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lampung

Terdakwa dinilai telah melakukan tindakan pidana berat melanggar hukum militer sekaligus mencoreng citra institusi TNI.

|
Editor: Odi Aria
Handout
DITUNTUT HUKUMAN MATI- Terdakwa Kopda Bazarsah terdakwa penembak mati tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung tewas jalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Terdakwa Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati oleh oditur militer. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-  Oditur militer I-05 Palembang menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan tiga orang polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin dengan pidana 

Amar tuntutan dibacakan Oditur di hadapan majelis hakim pengadilan militer Palembang, Senin (21/7/2025).

Menurut Oditur perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

Sehingga terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer.

Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.

Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.

Menurut Oditur hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebakan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer, " lanjut Oditur.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil.

Sepanjang oditur militer membacakan tuntutan terdakwa Kopda Bazarsah terlihat tetap berdiri tegap dan tidak terlihat menangis atau pasrah.
 

Detik-detik Penembakan

Menurut oditur Mayor CHK (K) Lisnawati, insiden bermula dari kegiatan ilegal sabung ayam yang digelar oleh terdakwa sendiri di kawasan Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Persiapan dilakukan matang termasuk membawa senjata api laras panjang hasil rakitan (kanibal) dari senjata SS1 dan FNC.

Tak sekadar menjaga arena judi, senjata itu ternyata digunakan secara mematikan.

Ketika tim gabungan polisi dari Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan tiba untuk melakukan penggerebekan, suasana seketika berubah menjadi kacau. Dentuman senjata api terdengar di kebun karet, tak jauh dari arena sabung ayam.

Dalam kekacauan itu, Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, Bripda Galib Surya Ganta, dan Bripka Petrus Apriyanto terkena tembakan.

Lusiyanto sempat menenteng pistol, namun kalah cepat. Ia roboh setelah ditembak tiga kali di tubuhnya tembakan yang berasal dari senjata laras panjang milik terdakwa.

“Setelah menembak, terdakwa sempat melarikan diri ke arah kebun singkong. Saat terjatuh, ia tetap berusaha mengambil kembali senjatanya dan menembak lagi secara sadar,” kata Lisnawati.

Momen emosional tak terhindarkan saat pihak keluarga korban hadir dalam sidang.

Tangis mereka pecah saat kronologi penembakan dibacakan secara rinci.

Tubuh korban bersimbah darah, peluru menembus pelindung tubuh mereka, dan nyawa melayang di tengah tugas negara.

Pihak keluarga korban menyuarakan hal yang sama: hukuman setimpal, bahkan hukuman mati.

“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Kami kehilangan anak, suami, dan ayah kami yang gugur saat menjalankan tugas,” ujar perwakilan keluarga Bripda Galib sambil menahan isak.

Majelis hakim yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, bersama Mayor CHK Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada sidang selanjutnya.

“Ini adalah bentuk pelanggaran berat. Senjata api digunakan bukan untuk menjaga keamanan, tapi merenggut nyawa,” ujar Fredy dalam pernyataan singkat di sela persidangan.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved