Berita Viral

PRIA Ini Tutupi Wajahnya dan Nekat Rampok Mertuanya Sendiri, Melawan Polisi Dapat 'Hadiah' 2 Peluru!

Pelaku bernama Indra Supomo alias Pomo harus berhadapan dengan hukum setelah nekat merampok dan menganiaya mertuanya sendiri, Suryati

Editor: Welly Hadinata
Tribun Medan
RAMPOK MERTUA- Indra Supomo alias Pomo (52) (kanan) harus berhadapan dengan hukum setelah nekat merampok dan menganiaya mertuanya sendiri, Suryati (66), di kediaman korban di Gang Tabib, Jalan Halat, Medan Area, Minggu (13/7/2025) 

Pomo menutup wajah dengan kain dan berusaha tidak bersuara agar tidak dikenali.  

Baru pada pukul 06.00 WIB, korban tersadar dan mendapati kalung emas di lehernya sudah raib.

Akibat penganiayaan tersebut, korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Tk II Medan oleh anaknya, MHD Syukry Yasin, sebelum akhirnya membuat laporan polisi di Polsek Medan Area.

Kapolsek mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil cek dan olah TKP serta keterangan saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Medan Area segera bergerak.

Baca juga: NASIB 4 Siswa di Tuban yang Rekam Ada Belatung di Menu MBG Lalu Videonya Viral, Dipanggil Guru BK

Pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tim menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Tembung.

Polisi berhasil menangkap Pomo di Jalan Sempurna, Medan Tembung, Sabtu (12/7) dini hari. 

“Tanpa membuang waktu, tim langsung mengejar dan berhasil mengamankan Indra Supomo alias Pomo di Jalan Sempurna GG. Melur 27, Desa Tambak Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang,” ungkapnya. 
  
Saat penangkapan, Pomo berusaha melawan dengan memukul petugas.

Polisi terpaksa menembak kedua kakinya untuk melumpuhkannya.  

“Karena tindakan pelaku membahayakan dan tidak mengindahkan peringatan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kedua kaki pelaku hingga roboh ke tanah,” tegas Kapolsek.

Setelah mendapat perawatan medis, pelaku dibawa ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Di hadapan petugas, Indra Supomo akhirnya mengakui perbuatannya. 

Dari pengakuannya, Pomo terdesak utang, ia menjual kalung korban seharga Rp5 juta untuk membayar utang kayu Rp3,5 juta dan utang judi Rp1,3 juta.

Sisa uangnya Rp200 ribu berhasil disita polisi.

“Uang tersebut digunakan untuk membayar utang kayu kepada temannya bernama Daud senilai Rp3,5 juta dan membayar utang judi sebesar Rp1,3 juta,” terang Kapolsek.

Kata Kapolsek, modus pelaku adalah masuk dengan memanjat menggunakan tangga melalui jendela belakang rumah korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved