Berita OKU Selatan
Diimingi Uang Rp 5 Ribu, Bocah 7 Tahun di OKU Selatan Jadi Korban Asusila Juru Parkir
Dimana peristiwa yang memilikan ini pertama terjadi pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB
Penulis: Choirul OKUT | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, MUARADUA- Anggota Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menangkap seorang juru parkir berinisial H (25) diduga kuat melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan wisata Icon Danau Ranau, Kecamatan Banding Agung. Korban, ACS (7), mengalami pencabulan sebanyak dua kali.
Dimana peristiwa yang memilikan ini pertama terjadi pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, korban sedang duduk sendirian di sekitar pos jaga Icon Danau Ranau. Pelaku H yang melihat korban sendirian, membujuk korban dengan memberikan uang Rp 5.000.
Korban kemudian dibawa H masuk ke dalam pos jaga dan di sana pencabulan dilakukan.
“Pelaku H merupakan juru parkir di kawasan wisata danau Ranau atau wilayah ponton Banding Agung,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasi Humas AKP Supardi, Jumat (18/07/2025).
Lanjutnya, H ditangkap oleh personil reserse yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU Selatan di area parkir Icon Danau Ranau pada Selasa 15 Juli 2025.
"Tersangka H sendiri, telah mencabuli korban ACS yang masih belia atau berusia 7 tahun sebanyak dua kali di pos atau gedung jaga Icon Danau Ranau," ujarnya.
Kasus terungkap setelah seorang saksi melaporkan perbuatan H kepada orang tua korban.
"Keluarga korban yang tidak menerima perbuatan tersebut segera melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan," tuturnya.
Mengetahui anaknya diperlakukan dengan tidak senonoh keluarga korban langsung melapor ke Polres OKU Selatan.
Berdasarkan laporan itu, personel Reskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres OKU Selatan Iptu Idham Chalid melakukan penyelidikan.
“Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan juru parkir ini, langsung melapor ke unit PPA Reskrim Polres OKU Selatan,” terang Kapolres.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa baju dan celana milik korban. Serta hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan dengan tipu muslihat atau bujuk rayu.
“Pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar bagi pelaku tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur menggunakan tipu muslihat atau bujuk rayu," bebernya.
PRIA Ini Jadi Buronan Selama 2 Jam, Nekat Bobol Pondok Petani di OKU Selatan, Pasrah Dikepung Polisi |
![]() |
---|
2 IRT Ini Dibikin Tak Berkutik, Dikepung Warga di Pasar Banding Agung OKU Selatan, Ini Perbuatannya! |
![]() |
---|
CANDI Jepara, Satu-satu Candi Batu di Sumatera Selatan yang Bahan Sama dengan Prambanan & Borobudur |
![]() |
---|
PEMUDA Ini Sok Jagoan di Gunung Tiga OKU Selatan, Dikepung Polisi Sontak Ciut Ditemukan Barang Ini! |
![]() |
---|
PRIA Ini Dibuat Ciut saat Dikepung Polisi Reskrim OKU Selatan, Gegara Setrika dan Buku Nikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.