Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi

Serahkan Setoran Uang ke Bripka F, Kebohongan Kopda Bazarsah Terbongkar di Meja Hijau

Sidang lanjutan kasus penembakan yang melibatkan Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (14/7/2025)

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Syahrul Hidayat
BAZARSAH -- Terdakwa kasus penembakan tiga orang polisi di Way Kanan, Lampung Kopda Bazarsah menjelaskan tentang pengelolaan arena judi sabung ayam dan dadu koprok yang ia lakukan bersama Peltu Yun Heri Lubis, Senin (14/7/2025). Bazarsah mengaku ia pendapatan dari judi ia potong 10 persen dari pemain berkisar Rp 12 juta per bulan, Rp 30 juta per bulan kalau ada event besar. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus penembakan yang melibatkan Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (14/7/2025) mengungkap fakta baru yang mengejutkan.

Bazarsah, dalam keterangannya sebagai terdakwa, membongkar bahwa uang setoran dari judi sabung ayam yang sebelumnya disebut diserahkan langsung ke Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, ternyata diberikan kepada seorang oknum polisi berpangkat Bripka F.

Selain itu, kebohongan lain dari Kopda Bazarsah juga terungkap mengenai posisi saat ia menembak Briptu Anumerta Ghalib.

Jika sebelumnya Bazarsah mengaku menembak Ghalib dalam posisi tiarap, di persidangan ia memperagakan posisi sambil jongkok.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer, Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, menanyakan langsung kepada Bazarsah apakah ia mengenal Kapolsek AKP Anumerta Lusiyanto.

"Saya tidak kenal dan belum pernah bertemu Kapolsek, tahu wajahnya cuma lewat foto profil di WA, yang kenal itu Lubis," jawab Bazarsah.

Hakim kemudian mencecar terkait penyerahan uang setoran. Bazarsah mengklarifikasi bahwa uang itu tidak diserahkan secara langsung kepada Kapolsek, melainkan melalui Bripka F.

 "Penyerahan uang langsung itu bukan ke Kapolsek yang mulia, tapi ke Bripka F setelah itu kami baru ditelpon Kapolsek," terangnya.

Putri Maya Rumanti, selaku kuasa hukum keluarga korban, menegaskan bahwa keterangan Bazarsah di persidangan hari ini menunjukkan adanya ketidakjujuran terdakwa dalam rekonstruksi sebelumnya.

"Keterangan terdakwa tidak jujur, terbukti saat rekonstruksi dia bilang menembak Ghalib posisi tiarap. Faktanya di persidangan ini terungkap kalau dia sambil jongkok tadi sudah diperagakan," ujar Putri usai sidang.

Ia juga menyoroti pengakuan awal terdakwa yang menyebut penyerahan uang setoran langsung ke Kapolsek.

"Dari hasil penyelidikan dan fakta persidangan, banyak ucapan terdakwa yang bohong. Awalnya mengakui datang langsung menemui Kapolsek, faktanya yang menerima oknum Bripka F. Itu kan mestinya dari awal terbukti yang menerima bukan Kapolsek, kenapa dari awal bilang Kapolsek," tuturnya.

Keterangan terbaru dari Bazarsah ini secara tidak langsung mematahkan dugaan publik yang selama ini menganggap Kapolsek menerima uang setoran.

"Publik juga bisa melihat. Tidak ada Kapolsek menerima setoran, tadi sudah dikatakan ya sama terdakwa. Kan awalnya dia ngaku dia dan Lubis menyerahkan uang ke Kapolsek. Ternyata Bripka itu yang menerima, tapi kami juga tidak tahu benar atau tidak menerima," kata Putri.

Meskipun demikian, Putri menyatakan kepuasannya atas hasil penggalian fakta oleh Majelis Hakim dan Oditur Militer di persidangan hari ini.

"Kami netral saja karena masing-masing pihak sudah sesuai sama jalurnya, kami puas. Tinggal majelis hakim yang bisa menilai. Banyak perbuatan dia mulai dari senjata api sampai kebohongan yang dia lakukan," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved