Jejak Karir Kompol Yogi yang Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Buahnya Gara-Gara Wanita

Kompol I Made Yogi Purusa Utama, seorang perwira polisi dengan karir moncer, kini harus menghadapi kenyataan pahit dipecat

Editor: adi kurniawan
Kolase Tribun Bogor
Jejak Karir Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi (kanan). Yogi disebut membunuh gara-gara tak terima wanitanya digoda korban. 

SRIPOKU.COM – Kompol I Made Yogi Purusa Utama, seorang perwira polisi dengan karir moncer, kini harus menghadapi kenyataan pahit dipecat dari kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian anggotanya, Brigadir Nurhadi. Padahal, rekam jejaknya menunjukkan kesederhanaan harta kekayaan dan sejumlah prestasi dalam mengungkap kasus besar.

Kompol I Made Yogi Purusa Utama dipecat dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sejak Selasa, 27 Mei 2025. Ia menjadi tersangka bersama Ipda Haris Chandra (HC) dan seorang wanita bernama Misri Puspita Sari dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di sebuah vila privat di Gili Trawangan pada 16 April 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan, pihaknya menangani kasus ini secara profesional mengingat kedua tersangka perwira polisi tersebut belum mengakui perbuatannya.

 

Jejak Karir dan Harta Kekayaan yang Sederhana
 

Meski berkarir selama 25 tahun di kepolisian dan lulus Akpol tahun 2010, Kompol I Made Yogi Purusa Utama diketahui hanya memiliki satu unit motor.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2024 (periodik 2023) menunjukkan total harta kekayaannya sebesar Rp 1.163.159.838.

Harta tersebut hanya berupa satu rumah di Sidoarjo senilai Rp 1,1 miliar, satu unit motor Yamaha XMAX tahun 2018 seharga Rp 45 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 18.159.838. Harta kekayaannya tidak bertambah signifikan sejak tahun 2019 hingga 2025.

Selama berdinas di Polda NTB, pria kelahiran Bali ini menempati sejumlah jabatan strategis, termasuk Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Kasatresnarkoba Polresta Mataram, dan Kasat Reskrim Polresta Mataram. Ia juga merupakan Sarjana Ilmu Kepolisian PTIK pada tahun 2017. Saat menjabat Kasatresnarkoba Polresta Mataram, Yogi banyak mengungkap kasus besar, termasuk penangkapan kurir dan bandar narkoba seberat 1,5 kilogram. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjabat sebagai PS Kasubdit Paminal Bidpropam Polda NTB.

 
 

Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi dan Penetapan Tersangka
 

Peristiwa tragis yang menewaskan Brigadir Nurhadi terjadi saat Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, Brigadir Nurhadi, serta dua wanita asal Jambi, Misri Puspita Sari dan Melanie Chandra, menggelar pesta di vila privat di Gili Trawangan. Dari hasil pemeriksaan Propam Polda NTB, diketahui mereka sempat berendam bareng di kolam renang dan mengonsumsi obat terlarang serta minuman keras.

Brigadir Nurhadi diduga tewas karena dianiaya oleh para pelaku. Ia diperkirakan meninggal dunia dalam rentang waktu pukul 20.00–21.00 WITA. Kombes Syarif menjelaskan tidak ada saksi atau rekaman CCTV di dalam vila yang merekam aktivitas mereka, hanya di pintu masuk. Dugaan pencekikan didasarkan pada temuan hasil ekshumasi.

Setelah ditemukan tak sadarkan diri di dasar kolam renang, Brigadir Nurhadi dilarikan ke Klinik Warna Medica Gili Trawangan namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 22.14 WITA.

Selain Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, Misri Puspita Sari juga ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Pengacara Misri, Yan Mangandar Putra, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami stres berat akibat penahanan tersebut, terlebih ia adalah tulang punggung keluarga. Yan juga menyoroti ketidakadilan karena dua tersangka lainnya, Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris, belum ditahan. Misri diketahui datang ke vila tersebut atas undangan Kompol I Made Yogi Purusa yang menanggung akomodasi, transportasi, dan memberinya uang Rp 10 juta.

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved