Update Oknum Ketua Parpol dan Eks Atlet Karate Buka Mansion Karaoke di Jateng, Minta Penangguhan

Kabar terbaru dari Bambang Raya Saputra yang diamankan polisi karena terjerat kasus pornografi. Kabarnya, ia minta penangguhan penahanan.

Editor: Refly Permana
(Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)
MINTA PENANGGUHAN - Bambang Raya Saputra, pemilik Mansion Executive Karaoke di Jawa Tengah meminta penangguhan penahanan. Ia ditahan karena bisnisnya diduga melakukan praktik asusila. 

SRIPOKU.COM - Kabar terbaru dari Bambang Raya Saputra yang diamankan polisi karena terjerat kasus pornografi.

Pria asal Jawa Tengah ini mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga dan memasuki usia senja.

Mengutip TribunJateng.com, Bambang telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jateng sejak Jumat, 20 Juni 2025.

Pria yang juga ketua DPD salah satu partai politik ini ditangkap akibat karaoke miliknya memberikan layanan pertunjukan striptis pada 27 Februari 2025 lalu.

Meski demikian, Bambang membantah mengetahui adanya praktik pornografi maupun aktivitas ilegal di tempat karaoke tersebut.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam operasional harian tempat hiburan tersebut.

"Ya (benar) saya diberitahu teman saya," ujarnya kepada tribunjateng.com, Rabu (4/6/2025).

"Saya tidak tahu menahu masalah pornografi di Mansion.

Saya bukan pengelola tapi saya hanya sebagai pemilik gedung dan ijin yg komplit," tuturnya.

Baca juga: Sosok Bambang Raya Saputra, Tersangka Pemilik Bisnis Karoke Paket Striptis, Harta Kekayaan Rp18,8 M

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (3/7/2025) membenarkan adanya permintaan penangguhan penahanan.

Alasannya, tersangka sudah berumur dan juga merupakan tulang punggung keluarga.

Atas permintaan dari pihak Bambang, Dwi menyebut masih mempelajari terlebih dahulu.

"Kami pelajari dulu ya," katanya.

Dwi menekankan, proses penangguhan nanti mempertimbangkan jangan sampai mengganggu proses penyidikan

"Ya jangan sampai terhambat. Dia Ditahan untuk memudahkan proses penyidikan," terangnya.

Pertimbangan itu dilakukan pihaknya karena sebelumnya Bambang Raya sempat mangkir.

Dwi menuturkan, pihaknya sebelumnya telah memanggil BR sebanyak dua dua kali tetapi tidak hadir. "Karena tidak hadir sehingga ada upaya paksa," ucapnya.

Dilansir dari sejumlah sumber, Bambang Raya Saputra merupakan politisi dan pengusaha.

Ia lahir pada 22 Maret 1952 di Madiun, Jawa Timur.

Bambang merupakan mantan atlet karate PON Jateng tahun 1972.

Baca juga: Ditinggal Jenguk Anak ke Jakarta, Rumah Bambang di Sekip Ujung Palembang Dilahap Si Jago Merah

Baca juga: BREAKING NEWS: Bambang Raya Ketua Hanura Jateng Ditetapkan Tersangka Prostitusi Karaoke Mansion

Ia menyelesaikan pendidikan tinggi di Institut Manajemen dan Bisnis Indonesia (IMBI) Yogyakarta (1993).

Kemudian ia juga meneruskan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi “IEU” Yogyakarta (2005)

Bambang Raya Saputra pernah mencalonkan diri sebagai wali kota Semarang periode 2005-2010 dan periode 2010-2015.

Bambang Raya juga pernah menjadi anggota MPR periode 1999-2004 dan Wakil Ketua DPRD Semarang tahun 2004-2009.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved