Update Oknum Ketua Parpol dan Eks Atlet Karate Buka Mansion Karaoke di Jateng, Minta Penangguhan

Kabar terbaru dari Bambang Raya Saputra yang diamankan polisi karena terjerat kasus pornografi. Kabarnya, ia minta penangguhan penahanan.

Editor: Refly Permana
(Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)
MINTA PENANGGUHAN - Bambang Raya Saputra, pemilik Mansion Executive Karaoke di Jawa Tengah meminta penangguhan penahanan. Ia ditahan karena bisnisnya diduga melakukan praktik asusila. 

SRIPOKU.COM - Kabar terbaru dari Bambang Raya Saputra yang diamankan polisi karena terjerat kasus pornografi.

Pria asal Jawa Tengah ini mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga dan memasuki usia senja.

Mengutip TribunJateng.com, Bambang telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jateng sejak Jumat, 20 Juni 2025.

Pria yang juga ketua DPD salah satu partai politik ini ditangkap akibat karaoke miliknya memberikan layanan pertunjukan striptis pada 27 Februari 2025 lalu.

Meski demikian, Bambang membantah mengetahui adanya praktik pornografi maupun aktivitas ilegal di tempat karaoke tersebut.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam operasional harian tempat hiburan tersebut.

"Ya (benar) saya diberitahu teman saya," ujarnya kepada tribunjateng.com, Rabu (4/6/2025).

"Saya tidak tahu menahu masalah pornografi di Mansion.

Saya bukan pengelola tapi saya hanya sebagai pemilik gedung dan ijin yg komplit," tuturnya.

Baca juga: Sosok Bambang Raya Saputra, Tersangka Pemilik Bisnis Karoke Paket Striptis, Harta Kekayaan Rp18,8 M

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (3/7/2025) membenarkan adanya permintaan penangguhan penahanan.

Alasannya, tersangka sudah berumur dan juga merupakan tulang punggung keluarga.

Atas permintaan dari pihak Bambang, Dwi menyebut masih mempelajari terlebih dahulu.

"Kami pelajari dulu ya," katanya.

Dwi menekankan, proses penangguhan nanti mempertimbangkan jangan sampai mengganggu proses penyidikan

"Ya jangan sampai terhambat. Dia Ditahan untuk memudahkan proses penyidikan," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved