Pemakzulan Gibran

Selain Serang Jokowi, Roy Suryo Kini Dukung Pemakzulan Wapres Gibran, Akun Fufufafa Jadi Pemicu

Tak main-main, Roy Suryo bahkan memilih absen dalam panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Jokowi.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
ROY SERANG GIBRAN - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memberikan keterangan terkait pemeriksaan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Roy diperiksa sejak pukul 10.05 WIB oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025). Selain serang Jokowi, Roy Suryo kini dukung pemakzulan Wapres Gibran 

Diketahui Roy Suryo memang bersikeras menyebut bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.

Meskipun Bareskrim telah menyebut ijazah Jokowi asli, namun Roy Suryo sama sekali tak percaya.

Kini setelah dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo lantas mengaku belum menerima panggilan.

"Secara maya sudah, tapi secara fisik belum," kata Roy Suryo dilansri dari TribunNewsBogor.

Ia juga mempertanyakan kepentingan dari para pelapor.

"Tapi gak apa-apa biarka saja, kan yang namanya orang lapor kan boleh, sah-sah saja. Perkara yang lapor gak punya legal standing, mengada-ada, nanti lain soal. Nih apa orang-orang ini. Tapi ndak apa-apa, biar bikin capek Polda Metro Jaya aja," kata Roy Suryo.

Pakar telematika ini menganggap bahwa proses hukum di Polda Metro jaya sama sekali tidak berkaitan dengan tuntutannya agar Jokowi menunjukan ijazah UGM.

"Dari pelaporan aja clear kan gak ada hubungan dengan kemarin," katanya.

Ia menganggap proses hukum di PMJ (Polda Metro Jaya) hanya sebagai trik Jokowi agar tidak menunjukan ijazahnya.

"Ini kan salah satu cara dari Joko Widodo supaya dia gak nunjukin ijazahnya saja. Ini trik yang licik menurut saya. Jadi dilaporkannya menghasut," katanya.

Roy Suryo mengatakan padahal sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, ada sejumlah syarat untuk memenuhi pasal penghasutan.

"Pelapor gak baca keputusan MK, bahwa MK itu sudah memutuskan Pasal 160 KUHP itu hanya bisa kalau ada bukti delik materilnya, kalau hanya formil gak ada korbannya.

Misalnya saya dilaporkan menghasut yang tersahut tapi tidak terbukti terhasut ya tidak bisa. Dan itu harus menghasut melawan negara, apakah Joko Widodo negara ? bukan juga kan," kata Roy Suryo.

Selain itu Pasal 28 dan Undang-Undang ITE yang dijeratkan Jokowi pun, kata Roy, tak sesuai dengan tindakannya.

"Terus Pasal 28 clear kan, Undang-Undang ITE apalagi saya membahas itu tidak ada sara tidak ada ras yang kemudian dilawan," katanya.

Saking percaya dirinya, Roy Suryo menganggap proses hukum ijazah Jokowi hanya sebatas untuk lucu-lucuan.

"Ya gak apa-apa, lah. Biarin saja, ini lucu-lucuan saja," kata Roy Suryo.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved