Pemakzulan Gibran

4 Pensiunan Jenderal TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran ke MPR, Menteri Jokowi : Elegan, Beretika

Empat purnawirawan jenderal TNI teken surat pemakzulan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mahfud MD menilai, tidak ada yang salah dari sikap tersebut

Editor: Refly Permana
tribunnews.com
Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka (kanan), ketika mengikuti debat Pilpres 2024 yang juga dihadiri Mahfud MD. Kala itu, Mahfud menjadi komptetitor Gibran untuk bersaing menjadi Wakil Presiden yang akhirnya dimenangkan oleh Gibran. 

SRIPOKU.COM - Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI untuk mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Mahfud MD selaku Pakar Hukum Tata Negara, tindakan tersebut sah secara konstitusional dan mencerminkan etika berdemokrasi yang elegan.

Sekedar informasi, surat berisi desakan pemakzulan Gibran sudah dikirimkan ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.

Di surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, terdapat tanda tangan dari empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. 

Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.  

Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran. 

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.

Baca juga: Mantan Ketua MK Sebut Pemakzulan Gibran tak Akan Berhasil, Yakin Prabowo Bakal Lindungi Wapres

Menanggapi surat pemakzulan Gibran, Mahfud megingatkan, para purnawirawan TNI tersebut tetap memiliki hak politik sebagai warga negara, termasuk menyampaikan aspirasi terkait jalannya pemerintahan. 

Para pensiunan TNI itu tidak harus selalu sejalan dengan institusi militer tempat mereka pernah bertugas. 

Mereka memang purnawirawan TNI, mereka memang anggota forum angkatan atau mantra di TNI, tetapi mereka tidak harus sama dengan induknya dalam menggunakan hak politik ini.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, dalam urusan politik, purnawirawan bisa bersikap mandiri dan bertindak berdasarkan penilaian mereka sendiri terhadap kondisi negara. 

Ia juga mengapresiasi cara penyampaian aspirasi tersebut yang dianggap lebih sehat dan terbuka ketimbang lewat cara-cara provokatif di media sosial.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved