Berita PALI

PRIA Ini Lagi Duduk Santai di Warkop, tak Berkutik Dikepung Polisi Polres PALI, Ini Kejahatannya!

polisi menemukan tujuh paket sabu seberat total 5,28 gram yang disembunyikan di sebuah piring plastik oranye di kamar belakang warung kopi

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Apriansyah (Dokumen Polisi)
TERSANGKA -- Tersangka AS (46), warga Desa Karta Dewa, Talang Ubi, saat diamankan bersama barang bukti sabu seberat 5,28 gram di Mapolres PALI, Rabu (2/7/2025). 

SRIPOKU.COM, PALI – Seorang pria berinisial AS (46), warga Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, ditangkap tanpa perlawanan saat sedang duduk santai di sebuah warung kopi di pinggir jalan, Rabu (2/7/2025) pagi.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres PALI bekerja sama dengan Polres Muara Enim, setelah menerima informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan di kawasan KM 57 Jalan Servo, Desa Benuang, yang dikenal sebagai wilayah rawan transaksi narkoba di perbatasan PALI dan Muara Enim.

Dalam penggerebekan sekitar pukul 05.00 WIB, polisi menemukan tujuh paket sabu seberat total 5,28 gram yang disembunyikan di sebuah piring plastik oranye di kamar belakang warung kopi.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk 16 potongan pipet plastik merah, 3 helai tisu putih, uang tunai Rp100.000, serta alat isap sabu.

Baca juga: PETANI di PALI Ini Jadi Pengedar Narkoba, Kelabui Polisi Simpan Paket Siap Jual di Dalam Celana

Diduga Pengedar Aktif

Kepala Satresnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebut AS mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika adalah miliknya.

“Dari pola dan lokasi penangkapan, tersangka kuat diduga sebagai pengedar aktif. Ini merupakan hasil kerja sama lintas wilayah dan respons cepat terhadap laporan masyarakat,” ujar AKP Dedy, Jumat (4/7/2025).

Ia menegaskan bahwa Polres PALI tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, terutama di wilayah perbatasan yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba antar kabupaten.

Baca juga: PRIA Asal Tangerang Ini Dikepung Polisi PALI, Bikin Resah Masyarakat, Ternyata Ini Perbuatannya!

“Peredaran sabu bukan sekadar melanggar hukum, tapi merusak masa depan generasi muda. Kami akan kejar dan tindak tegas siapa pun yang terlibat!” tegasnya.

AS kini diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal.

AKP Dedy juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved