Bermodal Surat Panglima TNI, Jenderal Bintang 3 Selesai Jabat Dirut Bulog, Erick Thohir Tunjuk PlT

Letnan Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya telah selesai menduduki jabatan sebagai Dirut Perum Bulog. Ia dikabarkan sudah kembali jadi TNI.

Editor: Refly Permana
(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
JABATAN SELESAI - Dirut Perum Bulog Letjen Novi Helmy Prasetya usai rapat di kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). Jabatannya kini telah selesai setelah adanya kiriman surat dari Panglima TNI ke Kementerian BUMN. 

SRIPOKU.COM - Letnan Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya telah selesai menduduki jabatan sebagai Dirut Perum Bulog.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menugaskank Prihasto Setyanto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perum Bulog. 

Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-179/MBU/06/2025 tertanggal 30 Juni 2025. 

Keputusan ini sekaligus mengakhiri masa tugas Letjen Novi Helmy Prasetya yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

"Perum Bulog menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian Bapak Novi Helmy Prasetya selama menjabat," tulis Perum Bulog dalam siaran pers, Kamis (3/7/2025).

Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa penugasan Letjen Novi Helmy di Perum Bulog merupakan bagian dari dukungan TNI terhadap kebijakan pemerintah.

Penugasan ini dilaksanakan atas permintaan resmi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan persetujuan Panglima TNI.

Baca juga: Panen Perdana, Bulog Sumsel Babel Serap Hampir 100 Ribu Ton Beras

Selanjutnya, Letjen Novi Helmy telah memilih untuk tetap berdinas menjadi prajurit TNI.

Atas dasar pertimbangan itu, dikaitkan juga dengan kebutuhan organisasi dan pembinaan personel, sehingga TNI menerima kembali Letjen TNI Novi Helmy Prasetya yang memutuskan tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI.

Ia menyebutkan bahwa hal ini merupakan wujud ketaatan terhadap aturan perundang-undangan dan dedikasi terhadap institusi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 47 mengatur bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang diatur undang-undang tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif. 

Dalam konteks ini, lanjut Kristomei, Letjen TNI Novi Helmy memutuskan untuk tetap melanjutkan pengabdiannya sebagai prajurit TNI. 

"Atas dasar kepentingan organisasi, pembinaan personel dan pertimbangan keputusan Letjen TNI Novi Helmy tersebut, Panglima TNI bersurat ke Menteri BUMN per tanggal 5 Juni 2025 perihal permohonan persetujuan penarikan personel TNI atas nama Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari penugasan di Perum Bulog," jelas Kapuspen. 

Kementerian BUMN kemudian memberikan persetujuan resmi melalui surat Nomor SR-75/DSI.MBU/07/2025 tertanggal 30 Juni 2025, yang menyetujui pengakhiran penugasan dan pengembalian yang bersangkutan ke institusi TNI. 

Menurut Kristomei, Perum Bulog telah menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Letjen TNI Novi Helmy Prasetya selama menjabat. 

Baca juga: Hasil Padi Petani Tidak Terserap Maksimal, Bupati OKI Usul Manfaatkan Eks RMU Tebing Suluh ke Bulog

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved