Alex Noerdin Tersangka

Tersangka Korupsi Pasar Cinde Diperiksa Kejati Sumsel : Raso Kamu Bae Jadi Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama bangun guna serah (BGS)

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
DIPERIKSA - Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS, dan Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), terlihat dikawal ketat petugas Kejati Sumsel setelah diperiksa selama hampir delapan jam, Kamis (3/7/2025) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kerja sama bangun guna serah (BGS) pemanfaatan lahan di Pasar Cinde Palembang, dua dari empat tersangka, Edi Hermanto alias EH dan Raimar Yousnaidi alias RY, kembali menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS, dan Raimar Yousnaidi, Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), terlihat dikawal ketat petugas Kejati Sumsel setelah diperiksa selama hampir delapan jam.

Mengenakan rompi tahanan berwarna pink bertuliskan "Tahanan Kejati Sumsel" dan tangan terborgol, keduanya langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rutan Klas I A Pakjo Palembang.

Ketika dicecar pertanyaan oleh awak media terkait status mereka sebagai tersangka, Edi Hermanto hanya bisa berkomentar singkat, "Samo bae, dak bisa buat tanggapan. Cakmano ye, raso kamu bae jadi tersangka." (Sama saja, tidak bisa memberikan tanggapan. Bagaimana ya, rasakan saja sendiri jadi tersangka).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka tersebut.

"Update perkara Pasar Cinde pemeriksaan tersangka sebanyak dua orang dengan inisial EH dan RY. Pemeriksaan tersangka dilakukan dari jam 10 sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan," kata Vanny pada Kamis (3/7/2025) sore.

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penetapan Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Raimar Yousnaidi, Edi Hermanto, dan Aldrin Tando sebagai tersangka pada Rabu malam, 2 Juli 2025.

 Proses pendalaman kasus ini terus berlanjut, mengingat kerugian negara yang diduga timbul serta hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde akibat proyek kontroversial ini.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved