Alex Noerdin Tersangka
Komentar Herman Deru Usai Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Cs Jadi Tersangka di Kasus Pasar Cinde
Di antara nama-nama yang ditetapkan, terdapat sosok mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.
Di antara nama-nama yang ditetapkan, terdapat sosok mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Selain Alex Noerdin, tiga tersangka lainnya adalah Raimar Yosnaidi selaku Direktur PT Magna Beatum, Eddy Hermanto yang menjabat Ketua Panitia Pengadaan proyek Pasar Cinde tahun 2018, dan Aldrin.
Menanggapi penetapan tersangka ini, Gubernur Sumsel saat ini, Herman Deru, menyatakan keprihatinannya.
Namun, Deru percaya bahwa aparat penegak hukum telah melalui proses pendalaman yang matang sebelum mengambil keputusan tersebut.
• Dari Masjid Hingga Cagar Budaya, Kasus Dugaan Korupsi Alex Noerdin, Eks Gubernur Sumsel 2 Periode
"Proses hukum tetap berjalan, namun harapannya penyelesaian kasus ini bisa dilakukan secepat mungkin supaya tidak menghambat pembangunan Pasar Cinde yang sudah dinanti-nantikan masyarakat," kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (3/7/2025).
Deru menekankan pentingnya agar polemik hukum ini tidak sampai mengganggu kelanjutan pembangunan Pasar Cinde, yang memang sangat diharapkan oleh masyarakat.
Ia berharap, setelah proses hukum rampung, proyek revitalisasi Pasar Cinde dapat kembali dianggarkan dan dilanjutkan pada tahun 2026.
"Harapannya proses hukum segera selesai dan Pasar Cinde yang legend ini bisa segera dibangun dan akan dianggarkan tahun depan," pungkasnya.
Tetapkan 4 Tersangka
Umaryadi selaku Aspidsus Kejati Sumsel didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, keempat tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan cukup alat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud. Sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
Lanjut Umaryadi, penetapan tersangka EY berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.
Lalu tersangka AN atau Alex Noerdin berdasarkan surat surat penetapan tersangka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.
Untuk tersangka EH, Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.
Dan tersangka AT dengan Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.
“Selanjutnya tersangka AY dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas I A Pakjo Palembang, sedangkan AN dan EH merupakan terpidana kasus lainnya. Sementara untuk AT tidak menghadiri panggilan penyidik lantaran masih berada di luar negeri. Namun telah dilakukan pencekalan,” tegas Umaryadi.
Lebih jauh Umaryadi mengatakan, modus operandinya bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.
Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS).
“Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya pasar cinde.
Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
“Ditemukan Fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses Penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp17 miiliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice),” ungkapnya sambil mengatakan hingga kini saksi sudah diperiksa kurang lebih 74 saksi.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Lebih jauh Umaryadi mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 orang,” tutupnya.
Alex Noerdin Sakit Apa? Eks Gubernur Sumsel Terjerat 3 Kasus Korupsi, Diperiksa Duduk di Kursi Roda |
![]() |
---|
Lesu Baru Usai Operasi Empedu, Mantan Gubernur Sumsel 2 Periode Alex Noerdin Dipanggil Kejati Sumsel |
![]() |
---|
OTW Terjerat Tiga Kasus, Dugaan Korupsi Alex Noerdin Lebihi Annas Maamun dan Ratu Atut Chosiyah |
![]() |
---|
Sosok Alex Noerdin, 1 Dekade Berkuasa di Sumsel Kini Tersandung 3 Kasus Mega Korupsi |
![]() |
---|
Nasib Alex Noerdin, 2 Periode Jabat Gubernur Sumsel Kini Dipenjara Terjerat 3 Kasus Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.