OTT KPK di OKU

Skandal Fee Pokir DPRD OKU, Saksi Blak-blakan Soal Tawaran Rp 700 Juta dan Rp 1,5 Miliar

Kasus dugaan korupsi fee Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.

SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
SAKSI - Lima orang saksi dihadirkan dalam pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi fee pokir DPRD OKU yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Selasa (1/7/2025). Saksi yang dihadirkan adalah Ketua DPRD OKU, Wakil dan Anggota DPRD. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi fee Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.

Pada persidangan lanjutan yang digelar Selasa (1/7/2025), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi kunci untuk menguak lebih dalam praktik culas yang menjerat terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Kelima saksi yang dihadirkan adalah Sahril Elmi (Ketua DPRD OKU), Rudi Hartono (Wakil Ketua DPRD OKU), Parwanto (Wakil Ketua DPRD OKU), Kamaludin (anggota DPRD OKU), dan Robi Vitergo.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Idil Il Amin SH MH, dengan kedua terdakwa turut hadir di ruang sidang.

Kasus ini juga diketahui melibatkan beberapa anggota DPRD lain yang kini berstatus tersangka, bersama dengan mantan Kepala Dinas PUPR OKU.

Dalam persidangan, saksi Kamaludin dicecar habis oleh Jaksa KPK. Ia menjelaskan bahwa awalnya ia diundang oleh Sekretariat Dewan untuk pertemuan di Hotel Zuri Baturaja, membahas soal anggaran.

Namun, saat itu ia dengan tegas menolak hadir karena merasa kecewa tak pernah dilibatkan dalam pembahasan.

"Waktu itu malam tanggal 21 Januari 2025 saya dapat telepon dari Pak Sekwan. Beliau minta saya hadir dalam pertemuan tersebut. Dengan tegas saya sampaikan, Pak, kami merasa tersinggung tidak akan hadir karena kami tidak dilibatkan APBD 2025 OKU. Kami akan hadir pada tanggal 22 Januari karena itu memang kewajiban kami sebagai anggota DPRD menghadiri paripurna," tutur Kamaludin di hadapan jaksa.

Namun, situasinya berubah ketika ia mendapat telepon dari saksi Sahril Elmi, yang juga menerima undangan serupa dari Sekwan DPRD OKU.

Akhirnya, keduanya memutuskan untuk datang ke pertemuan tersebut. "Jadi saya datang sama Pak Sahril. Pas kami datang ternyata di dalam sudah ada Pak Nopriansyah, Pak Rudi Hartono, Setiawan Sekwan DPRD, dan Pak Parwanto," ungkapnya.

Di tengah obrolan, saksi Rudi Hartono disebut menyampaikan tawaran kepada Sahril Elmi agar rapat paripurna mencapai kuorum.

Dari percakapan itulah, keluar pernyataan mengagetkan dari Rudi Hartono, jika paripurna kuorum, akan ada "bagian" fee untuk anggota DPRD sebesar Rp 700 juta dan untuk pimpinan DPRD sebesar Rp 1,5 miliar.

Pernyataan Rudi Hartono itu, menurut Kamaludin, langsung dibantah oleh Ketua DPRD OKU, Sahril Elmi, yang enggan menerima uang tersebut.

"Yang menyampaikan soal uang itu Pak Rudi Hartono. Di sana langsung dibantah Pak Sahril Elmi. 'Kami tidak tahu itu uang apa,' katanya.

Tapi Pak Sahril atau Alex menyampaikan, 'Kami ini malu karena sudah delapan bulan tidak dilibatkan dalam segala hal, baik itu bahas AKD ataupun bahasan lain'," jelas Kamaludin.

Jaksa KPK kemudian mempertegas pertanyaan untuk memastikan sumber uang tersebut.

Kamaludin menjawab, "Kami tidak mengerti uang apa itu. Yang saya tahu uangnya dari Pak Nopriansyah."

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved