Tabungan Siswa Dipakai Guru

UPDATE Kasus Tabungan Siswa Rp 343 Juta Dipakai Guru, Disdikpora dan Polres Pangandaran Turun Tangan

Hasilnya, kini ia harus mengganti uang yang telah dipakai. Uang yang sejatinya dimanfaatkan oleh siswa untuk kebutuhan pendidikan.

Editor: pairat
HO
Ilustrasi Guru. Berikut update terbaru kasus tabungan siswa Rp 343 juta dipakai guru, Disdikpora dan Polres Pangandaran akhirnya turun tangan. 

Akibatnya, uang tabungan untuk angkatan 2024 yang belum dikembalikan mencapai sekitar Rp185 juta, sementara angkatan 2025 mencapai sekitar Rp 54 juta.

Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran Jawa Barat ungkap alasan pensiunan guru di SD Negeri 1 Mekarsari Kecamatan Cimerak memakai uang tabungan murid hingga ratusan juta.

Pensiunan guru ini sempat memakai uang tabungan untuk keperluan usahanya. Nominalnya, itu mencapai sekitar Rp Rp 343.900.000.

"Saya memang tidak tahu secara detil, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha," ujar Darso Kabid SD Disdikpora Kabupaten Pangandaran kepada Tribun Jabar di kantornya, Selasa (24/6/2025) pagi.

"Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu."

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved