Tabungan Siswa Dipakai Guru

UPDATE Kasus Tabungan Siswa Rp 343 Juta Dipakai Guru, Disdikpora dan Polres Pangandaran Turun Tangan

Hasilnya, kini ia harus mengganti uang yang telah dipakai. Uang yang sejatinya dimanfaatkan oleh siswa untuk kebutuhan pendidikan.

Editor: pairat
HO
Ilustrasi Guru. Berikut update terbaru kasus tabungan siswa Rp 343 juta dipakai guru, Disdikpora dan Polres Pangandaran akhirnya turun tangan. 

SRIPOKU.COM - Berikut update terbaru kasus tabungan siswa Rp 343 juta dipakai guru, Disdikpora dan Polres Pangandaran akhirnya turun tangan.

Pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran pun bak tak habis pikir bagaimana uang ratusan juta ada ditangan mantan guru.

Uang sejumlah Rp 343.900.000 itu telah dipakai oleh seorang mantan guru. Jumlahnya memang luar biasa dan ternyata uang tersebut merupakan tabungan siswa.

Tak ada satupun wali siswa yang mengetahui sejak awal bagaimana uang itu dipakai oleh mantan guru.

Dan ternyata dimanfaatkan untuk buka usaha. Hasilnya justru tak sesuai dengan harapan. Uang ratusan juta yang dipakai menguap karena usaha sang mantan guru malah tak berjalan sesuai dengan rencana.

Hasilnya, kini ia harus mengganti uang yang telah dipakai. Uang yang sejatinya dimanfaatkan oleh siswa untuk kebutuhan pendidikan.

Pihak Disdikpora Pangandaran tak kuasa karena jumlahnya yang fantastis dan tak mengerti bagaimana uang ratusan juta malah ada di tangan mantan guru.

Ya, kasus uang tabungan murid mandek di sekolah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran mengklaim sudah jauh-jauh hari melakukan antisipasi. 

Termasuk yang terjadi di SD Negeri 1 Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Jawa Barat.

Sebelumnya, Disdikpora Pangandaran sudah memanggil kepala sekolah untuk antisipasi agar waktu pembagian tabungan bisa diselesaikan secara keseluruhan.

"Tapi, tiba-tiba sebelum waktunya pembagian uang tabungan, ada beberapa orang tua murid yang datang ke Dinas Pendidikan dan mengaku bahwa uang tabungannya belum dikembalikan pihak sekolah," ujar Darso Kabid SD Disdikpora Pangandaran kepada Tribun Jabar di kantornya, Selasa (24/6/2025) pagi.

Maka, sesuai kemampuannya ditindaklanjuti dengan memanggil kepala sekolah untuk membuat solusi bagaimana yang terbaik. 

"Termasuk, mencari permasalahannya ada di mana? Sehingga, tabungan itu terperinci ada di seseorang guru yang sudah pensiun. Itu (uang tabungan) lebih besarnya ada di sana," katanya.

Adapun uang tabungan murid yang angkanya tidak terlalu besar ada di Koperasi dan sudah diminta agar secepatnya diselesaikan.

Selain itu, ia menekankan kepala sekolah SD Negeri 1 Mekarsari untuk mendatangi guru yang sudah pensiun. "Karena, nominalnya memang fantastis hingga ratusan juta," ucap Darso.

Darso pun mencoba untuk menelusuri kenapa uang tabungan murid sebesar itu sampai ada di seseorang pensiunan guru

"Jadi memang kronologinya cukup panjang, dan bukan baru-baru ini melainkan sebelum tahun 2017 lalu. Utangnya sampai sebesar itu. Tapi, apapun yang terjadi, ini uang peserta didik yang dititipkan di sekolah tentu tetap dibereskan," ujarnya.

Seorang pensiunan guru perempuan itu telah menawarkan beberapa aset meski setelah diakumulasikan tidak mencukupi untuk melunasi utang tabungan.

"Solusi lain, pihak sekolah pernah menyimpan uang tabungan di koperasi, tentu hal itu bisa membantu menyelesaikan permasalah tabungan," kata Darso.

Diberitakan sebelumnya, uang tabungan murid yang mandek di sekolah dan guru yang sudah pensiun senilai Rp 343.900.000. 

Sedangkan uang tabungan yang harus dikembalikan pada angkatan tahun 2024 sekitar Rp 185 juta dan angkatan tahun 2025 sekitar Rp 54 juta.

Polisi Turun Tangan

Kasus dugaan mandeknya pengembalian uang tabungan milik siswa di sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kini tengah diselidiki aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan informasi terkait kasus itu dan kini sedang melakukan pendalaman.

"Kita sudah dapat informasi, dan sekarang sedang ditindaklanjuti. Kita sedang melakukan pendalaman," ujar AKP Idas kepada Tribun Jabar di Mapolres Pangandaran, Selasa (24/6/2025) siang.

Untuk memperlancar proses penyelidikan, pihak kepolisian pun membuka ruang bagi para orang tua atau korban lain yang mengalami hal serupa agar segera membuat laporan resmi.

"Jadi, kita akan terus lakukan penyelidikan. Namun, kami juga menunggu laporan dari orang tua siswa atau pihak-pihak yang merasa dirugikan," katanya.

Sebelumnya, sejumlah orang tua murid mengeluhkan belum dikembalikannya uang tabungan siswa oleh pihak sekolah meskipun siswa bersangkutan sudah lulus

Satu kasus yang mencuat terjadi di SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak. Informasi yang dihimpun, uang tabungan yang belum dikembalikan mencapai Rp 343.900.000.

Uang tabungan murid sebesar itu, diduga dipakai seorang guru yang sudah pensiun. 

Akibatnya, uang tabungan untuk angkatan 2024 yang belum dikembalikan mencapai sekitar Rp185 juta, sementara angkatan 2025 mencapai sekitar Rp 54 juta.

Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran Jawa Barat ungkap alasan pensiunan guru di SD Negeri 1 Mekarsari Kecamatan Cimerak memakai uang tabungan murid hingga ratusan juta.

Pensiunan guru ini sempat memakai uang tabungan untuk keperluan usahanya. Nominalnya, itu mencapai sekitar Rp Rp 343.900.000.

"Saya memang tidak tahu secara detil, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha," ujar Darso Kabid SD Disdikpora Kabupaten Pangandaran kepada Tribun Jabar di kantornya, Selasa (24/6/2025) pagi.

"Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu."

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved