Breaking News

Tabungan Siswa Dipakai Guru

NEKAT Pakai Dana Tabungan Siswa Rp 343 Juta, Ibu Guru Cicih Diburu Walimurid, Buka Usaha Gagal

Pensiunan guru ini bernama Cicih dan saat bertugas di SD Negeri 1 Mekarsari sempat memakai uang tabungan untuk keperluan usahanya.

Editor: pairat
HO
Ilustrasi Guru. Cicih guru SD di Pangandaran tak mampu membayar uang tabungan siswa sebesar Rp 343 juta yang dia pakai untuk buka usaha. 

SRIPOKU.COM - Nekat menggunakan dana tabungan siswa senilai Rp 343 juta untuk modal usaha, kini ibu guru Cicih diburu walimurid.

Diketahui Cicih merupakan seorang guru SD di Pangandaran.

Ia tak mampu membayar uang tabungan siswa sebesar Rp 343 juta yang dipakainya untuk buka usaha.  

Ia tak mampu mengembalikan uang tabungan siswa dan kini merasa takut. 

Guru Cicih sudah sempat didemo oleh orangtua siswa agar mengembalikan uang tabungan.  

Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran Jawa Barat ungkap alasan pensiunan guru di SD Negeri 1 Mekarsari Kecamatan Cimerak memakai uang tabungan murid hingga ratusan juta.

PAKAI TABUNGAN SISWA - Ilustrasi berita seorang guru SD yang kini sudah pensiun pakai uang tabungan murid. Nilainya Rp343.900.000.
PAKAI TABUNGAN SISWA - Ilustrasi berita seorang guru SD yang kini sudah pensiun pakai uang tabungan murid. Nilainya Rp343.900.000. (TikTok/tribunnews)

Baca juga: Heboh Tabungan Puluhan Siswa Rp343 Juta Dipakai Guru, Orangtua di Jabar Geruduk Sekolah Tanyakan Hak

Pensiunan guru ini bernama Cicih dan saat bertugas di SD Negeri 1 Mekarsari sempat memakai uang tabungan untuk keperluan usahanya.

Nominalnya, itu mencapai sekitar Rp Rp 343.900.000.

"Saya memang tidak tahu secara detil, tapi menurut informasi sebelum tahun 2017 lalu, si guru itu ada usaha," ujar Darso Kabid SD Disdikpora Kabupaten Pangandaran kepada Tribun Jabar di kantornya, Selasa (24/6/2025) pagi.

"Niatnya mungkin baik, ada usaha, dia pinjam uang tabungan untuk modal, tapi nyatanya usahanya itu tidak berhasil. Makanya, menjadi utang guru itu."

Terkait kejadian tersebut, ia menegaskan bahwa uang tabungan murid yang dititipkan di sekolah tidak boleh dipinjam guru.

"Sebetulnya itu hal yang tidak diperbolehkan, jangankan sampai sebesar itu. Itu tidak boleh," katanya.

Ia pun menceritakan beberapa waktu lalu sempat ada kepala sekolah yang koordinasi terkait penggunaan uang tabungan murid.

"Jika ada pemberitahuan seperti itu tentu saya tuntaskan."

"Contoh, ada kepala sekolah mau pinjam uang karena ada guru yang mau nikahan, pinjam uang sebesar Rp 3 juta, saya bilang kalau mau pinjam silahkan pinjam di luar, apa bedanya uang tabungan dengan uang pinjam di luar," ucap Darso.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved