Dibongkar Jaksa di Pengadilan Chat Harun Masiku ke Hasto: Terima Kasih Ibu Mega, Ibu Puan

Hasto Kristiyanto tidak banyak bicara ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan isi chat Harun Masiku kepada dirinya.

Editor: Refly Permana
Tribunnews
HASTO DITAHAN DI RUTAN KPK - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan. 

SRIPOKU.COM - Hasto Kristiyanto tidak banyak bicara ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan isi chat Harun Masiku kepada dirinya.

Cukup mengagetkan, karena nama Megawati Soekarno Putri dan Puan Maharani juga ada dalam chat tersebut.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa turut memberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat skema PAW. 

Sekjen PDI-P itu juga diduga turut menghalangi penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan suap perkara Harun Masiku tersebut.

Pada persidangan yang digelar Kamis (26/6/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU membeberkan isi chat yang diduga terjadi antara Harun Masiku dengan Hasto.

Pesan tersebut berbunyi: 

"Pak Sekjen, salinan putusan MA dan asli fatwah MA saya titip di Mas Kusnadi. Terima kasih banyak kepada bapak Sekjen dan ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, Ibu Puan, dan seterusnya. Kemudian, atas perhatian dan bantuannya kepada saya. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan". 

Jaksa kemudian mengonfirmasi pesan singkat tersebut kepada Hasto. 

"Benar (isi pesan singkat itu)?" tanya Jaksa. 

"Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul," jawab Hasto. 

Adapun Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dimaksud adalah putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. 

Fatwa itu diajukan karena adanya perbedaan tafsir antara KPU dan PDI-P terkait Harun Masiku menjadi pengganti Riezky Aprilia melalui PAW. 

Hasto mengatakan, Fatwa MA itu belum dilaksanakan mengingat dinamika politik nasional masih tinggi. 

"Tentu saja saat itu mengingat dinamika politik nasional dan tugas saya sebagai sekretaris tim pemenangan Pilpres, itu tekanan politik sangat tinggi sehingga saya tidak menjalankan fatwa MA tersebut," ujar dia. 

Kemudian, Jaksa mencecar Hasto bahwa Sekjen PDI-P itu masih berupaya agar Harun Masiku mendapatkan posisi di Parlemen meski Riezky Aprilia sudah dilantik menjadi Anggota DPR. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved