Berita Empat Lawang

Dedi Irawan Petani di Desa Keban Jati Empat Lawang Ditangkap Polisi karena Senjata Api Ilegal

Nasib apes dialami seorang petani di Desa Keban Jati Kabupaten Empat Lawang, yang memiliki, membawa dan menyimpan senjata api secara ilegal.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: tarso romli
sripoku.com/sahri romadhon
DITANGKAP POLISI - Dedi Irawan (38) seorang petani warga Desa Keban Jati, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang saat ditahan polisi, ia ditahan polisi karena memiliki dan menyimpan senjata api secara ilegal. 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Nasib apes dialami seorang petani di Kabupaten Empat Lawang, yang memiliki, membawa dan menyimpan senjata api secara ilegal.

Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api tanpa izin ini dilakukan di Desa Keban Jati, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Empat Lawang Sumsel, Rabu (25/6/2025) dini hari.

Penangkapan warga yang memiliki senjata api secara ilegal ini merupakan bagian dari operasi senpi Musi 2025 di Kabupaten Empat Lawang.

“Yang bersangkutan diamankan petugas di sebuah pondok milik warga di Talang Mulak, Desa Talang Padang, Kecamatan Paiker,” kata Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi.

Menurutnya, Dedi Irawan ditahan berdasarkan hasil pendalaman informasi dari tim Intelkam dan Sat Reskrim Polres Empat Lawang.

“Pelaku digerebek lalu digeledah petugas dan menemukan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver lengkap dengan 4 butir amunisi yang diselipkan pelaku di bagian perut,” ujarnya.

“Pelaku juga mengakui bahwa senjata tersebut adalah miliknya,” sambungnya.

Kemudian barang bukti berupa senjata api dan amunisi langsung diamankan oleh polisi, di mana atas kepemilikan senjata api ilegal ini Dedi Irawan dipersangkakan dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Rangkaian operasi senpi Musi 2025 ini digelar guna menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan terkhusus di Kabupaten Empat Lawang,” imbuhnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved