Berita Ogan Ilir

Inilah Tampang Dua Pelaku Begal Motor yang Menakutkan dan Sering Beraksi di Tanjung Senai Ogan Ilir

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada sore hari saat suasana lebaran masih berlangsung.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Agung Dwipayana
DIPAPARKAN POLISI - Kedua tersangka begal motor dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (24/6/2025). Keduanya diringkus saat bersembunyi di wilayah Tanjung Raja. Dokumentasi polisi. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Dua pria asal Pemulutan Selatan ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan aksi pembegalan terhadap sepasang kekasih di jalan akses menuju Tanjung Senai, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Sumsel. 

Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (6/6/2025), bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada sore hari saat suasana lebaran masih berlangsung.

“Iya, waktu itu kejadiannya bertepatan dengan Idul Adha. Kejadian sore hari,” ujarnya pada Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Kasus Sejoli Dibegal Belum Terungkap, Polisi Intensifkan Patroli di Jalan Akses Tanjung Senai OI

Dua pelaku yang diringkus masing-masing berinisial A dan M. Keduanya ditangkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya.

Dalam aksinya, para tersangka menggunakan mobil pikap untuk menghampiri sepasang kekasih yang tengah nongkrong di pinggir jalan.

Dengan mengancam menggunakan pisau, mereka merampas sepeda motor milik korban dan langsung mengangkutnya ke dalam mobil pikap tersebut.

Baca juga: WASPADA Inilah Lokasi di Area Tanjung Senai Ogan Ilir Paling Rawan Begal, Orang Pacaran Jadi Target!

“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka mengancam korban dengan pisau dan merampas sepeda motor matic, lalu membawanya kabur menggunakan mobil pikap,” jelas Ilham.

Setelah dilakukan pengejaran dan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan keduanya di wilayah Tanjung Raja.

Meski sempat membantah keterlibatan mereka, A dan M akhirnya tidak dapat mengelak saat polisi menunjukkan barang bukti yang menguatkan perbuatan mereka.

“Tentunya kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas Ilham.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved