Berita Viral

Dipaksa Makan Kotoran Anjing dan Minum dari Septic Tank, Penderitaan ART Dianiaya Majikan di Batam

Intan babak belur dianiaya majikan karena kesalahan yang sepele. Bahkan ia dipaksa memakan kotoran anjing hingga meminum air dari septic tank.

Editor: pairat
Tribunbatam.id
ART DISIKSA MAJIKAN - Tangkapan layar saat Tim Paguyuban Flobamora mendapatkan Intan dalam kondisi tubuh penuh lebam, kemudian Rosalina majikan yang menyiksa Intan 

Penyiksaan yang keterlaluan ini dialami pelaku semenjak dua bulan terakhir. Bahkan Majikannya, Rosalina, disebut memaksa sepupu korban yang juga bekerja di rumah itu, Merlin, juga ikut menyiksa Intan karena disuruh Rosalina. Apabila tidak menurut, dia yang akan dipukul.

"Intan dipukul pakai sapu, diinjak, diseret ke kamar mandi, lalu dipaksa makan tai anjing dan minum air septic tank. Dan itu dia telan. Bayangkan, manusia diperlakukan seperti itu," kata Yosep dengan mata berkaca-kaca.

Intan sempat mencoba meminjam handphone ART tetangganya untuk mengabari kelakuan bengis majikannya itu dengan mengirim foto-foto dia mengalami kekerasan.

Tetangganya juga sempat mengabari ke RT setempat kalau dia mengalami kekerasan, namun saat itu tidak terlalu diperdulikan karena disangka hanya dimarahi biasa.

Laporan tersebut ternyata diketahui oleh majikannya, sehingga dia dikurung di dalam rumah tersebut selama dua minggu.

Barulah pada Minggu (22/6/2025) siang haru, terdengar suara teriakan dari Intan yang didengar oleh tetangganya tersebut yang kemudian segera mengadu ke Ketua RT dan akhirnya setelah didatangi kerumah itu diketahui Intan sudah babak belur.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian mengatakan, pihaknya langsung bertindak cepat setelah video Intan beredar luas. Setelah melakukan penyelidikan, dua tersangka yakni Rosalina dan Merlin akhirnya ditetapkan.

“Awalnya majikan marah karena korban lupa menutup kandang anjing. Kedua anjing itu berkelahi, lalu korban dianiaya. Tersangka M ikut memukul karena diperintah majikan,” ujar Debby.

Dari hasil penyelidikan, kekerasan terhadap Intan telah berlangsung lama dan sistematis. Barang bukti seperti raket listrik, serokan sampah, kursi lipat, dan ember turut disita.

“Pemukulan terjadi berkali-kali. Korban pernah dipaksa makan kotoran binatang. Jika bangun telat atau salah potong daging, langsung dipotong gaji. Semua itu tercatat di buku yang kami sita,” kata dia.

Keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.

Polisi Masih Telusuri Motif Penganiayaan

PENGANIAYAAN ART DI BATAM - Intan, Seorang ART di Batam asal Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya (kiri). Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian saat ditemui sejumlah awak media, Senin (23/6/2025) (kanan). Polisi masih menyelidiki motif terkait kasus penganiayaan seorang ART asal Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT di Perumahan Sukajadi hingga viral di medsos.
PENGANIAYAAN ART DI BATAM - Intan, Seorang ART di Batam asal Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikannya (kiri). Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian saat ditemui sejumlah awak media, Senin (23/6/2025) (kanan). Polisi masih menyelidiki motif terkait kasus penganiayaan seorang ART asal Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT di Perumahan Sukajadi hingga viral di medsos. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Motif penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam sedang ditelusuri Penyidik Satreskrim Polresta Barelang.

"Laporan sudah kami terima dan langsung kami tindak lanjuti. Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik," ujar AKP Debby Tri," Senin (23/6/2025).

Namun, pihak kepolisian belum dapat membeberkan jumlah pasti pelaku yang terlibat, karena proses pemeriksaan masih berjalan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved