Pernikahan Viral di PALI

Viral Pernikahan Seumur Jagung di PALI Sumsel, Usai Akad Nikah Pengantin Wanita Langsung Minta Cerai

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

|
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
Instagram/Fakta.Muratara
AKAD NIKAH - Prosesi Akad Nikah di PALI beberapa Waktu yang Lalu. Viral Mempelai Wanita di PALI Langsung Minta Cerai Sesaat Setelah Akad, Kemenag Sebut Itu Nikah Siri. 

Akad nikah tersebut diketahui dilaksanakan di rumah pengantin wanita di Desa Betung Kecamatan Abab. Namun untuk waktu kapan perosesi akad nikah tersebut berlangsung, belum diketahui secara pasti.

Menanggapi adanya video viral terkait pernikahan seumur jagung yang terjadi di Kabupaten PALI tersebut. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Ustad Asmuni, sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi.

Karena pada hakekatnya pernikahan itu, sejatinya harus dipertanggung jawabkan hingga dunia dan akhirat.

”Sangat disayangkan hal tersebut terjadi, dan ini menunjukan ketidak siapan mempelai untuk menikah,” kata Ust.Asmuni, Minggu (22/6/2025).

Ia juga meminta agar ditelusuri lebih dulu apakah pernikahan itu tercatat secara resmi atau tidak.

"Kalau pernikahannya tercatat biasanya ada bimbingan perkawinan dan pemeriksaan berkas persetujuan kedua mempelai," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag PALI H Deni Priansyah melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam H Ayubi mengatakan bahwa prosesi akad nikah yang dilakukan dalam video yang beredar tersebut dilakukan secara siri, dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan Kantor Urusan Agama (KUA)

"Sehubungan dengan beredarnya video viral mengenai pernikahan sirri yang langsung diikuti dengan permintaan cerai setelah akad, kami ingin menyampaikan bahwa, pernikahan itu bukan dilaksanakan oleh pihak KUA dalam wilayah kami, maupun oleh penghulu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Pernikahan tersebut dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA," kata H Ayubi.

Ia juga sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut, karena pernikahan yang tidak melalui jalur resmi berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial.

Termasuk ketidakjelasan status hukum istri dan anak, serta potensi perceraian yang tidak melalui prosedur yang sah.

KUA senantiasa mengimbau masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara resmi dan tercatat di KUA, agar hak-hak suami istri dapat terlindungi secara hukum dan agama.

"Kalau tidak tercatat secara hukum. Jelas proses perceraiannya tidak bisa melalui pengadilan agama. Karena mereka blum punya status sebagai suami istri secara hukum," jelasnya. (cr42)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved