Breaking News

Berita Ogan Ilir

Inilah Tampang Pengedar Narkoba yang Biasa Jual Ganja ke Kalangan Mahasiswa di Indralaya Ogan Ilir

Fadli diamankan pada Jumat malam (20/6/2025) di sebuah rumah kawasan Indralaya Utara, Ogan Ilir.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Agung Dwipayana (Dokumentasi Polisi)
DIPAPARKAN POLISI - Pelaku pengedar ganja dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (21/6/2025) pagi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ganja seberat 14,07 gram. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Seorang pria bernama Fadli (28) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Ogan Ilir atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. 

Fadli diamankan pada Jumat malam (20/6/2025) di sebuah rumah kawasan Indralaya Utara, Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Surya Atmaja, menyatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba.

"Ada laporan mengenai dugaan transaksi narkoba di Kelurahan Timbangan. Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan," ungkap IPTU Surya, Sabtu (21/6/2025).

Baca juga: PETANI di Ogan Ilir Ini Nekat Curi Beras dan Susu, Ngaku Terdesak karena Harga Sembako Terus Naik

Diduga Sasar Lingkungan Kos Mahasiswa

IPTU Surya juga mengungkapkan bahwa masyarakat khawatir narkoba yang beredar akan menyasar kalangan mahasiswa, mengingat wilayah Indralaya Utara banyak terdapat kos-kosan mahasiswa yang menempuh pendidikan di sekitar kawasan tersebut.

"Ini yang menjadi kekhawatiran warga. Maka kami bergerak cepat untuk mencegah peredaran meluas ke lingkungan pendidikan," tambahnya.

Baca juga: TAMPANG Dua Abang Jagoan yang Sering Beraksi Pungli di Gerbang Tol Kramasan Ogan Ilir Palembang

Barang Bukti: Ganja 14 Gram dan Peralatan Transaksi

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 14,07 gram, selembar kertas papir, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Hasil pemeriksaan awal, Fadli mengaku bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan baru pertama kali mencoba mengedarkan barang haram tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” ujar IPTU Surya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba, terutama di kawasan yang rawan peredaran seperti lingkungan mahasiswa.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved