Berita Nasional
TERUNGKAP Asal Uang Rp 11,8 Triliun yang Disita dari Wilmar Group Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO
Kejaksaan Agung telah menyita uang senilai Rp 11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group
SRIPOKU.COM - Publik kembali dihebohkan dengan kasus korupsi yang ada di Indonesia, salah satunya kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) PT Wilmar Group.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menyita uang senilai Rp 11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus tersebut.
Uang sebanyak itu diperlihatkan Kejagung di hadapan publik, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno dikutip dari Kompas.com.
Sutikno menyampaikan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan dalam rekening penampungan Jampidsus.
Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Pengakuan PNS yang Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun, Saya Ingin Pensiun dan Dekat Sama Keluarga
Barang bukti yang telah disita juga dimaksudkan ke memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung.
Diketahui, pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan kalau para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.
Tapi, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.
Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.
Sementara, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
Baca juga: Inilah Sosok Mantan Kepala Dinas di PALI yang Jadi Tersangka Korupsi Merugikan Negara Rp 1,7 Miliar
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
Polemik Kemunculan Video Prabowo di Bioskop Indonesia, Komdigi Sebut Karena Alasan Ini |
![]() |
---|
Hubungi Nomor Pengirim, Konten Kreator Asal Bogor yang Diteror Kepala Babi Kuak Fakta, Penuh Curiga |
![]() |
---|
Tak Hanya Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Minta Tunjangan Seluruh Lembaga Negara Juga Dievaluasi |
![]() |
---|
TERUNGKAP Praktik Dugaan Jual Beli Kuota Haji di Indonesia, Calon Jemaah Bisa Langsung Berangkat |
![]() |
---|
Di Hadapan Menkeu Sri Mulyani, Senator Sumsel Amaliah Sobli Minta Pengurangan TKD Ditinjau Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.