Tito Gercep Revisi Putusan Pasca Keputusan Prabowo Soal Empat Pulau di Aceh, Masuk Kabupaten Singkil

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan akan segera merevisi Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. 

Editor: Refly Permana
Handout
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (dua dari kiri) bersama Walikota Palembang Ratu Dewa meninjau Kambang Iwak Palembang setelah direvitalisasi menjadi tempat olahraga yang memadai bagi warga Kota Palembang. 

SRIPOKU.COM - Pasca ada keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait empat pulau di Aceh yang tengah disengketakan dengan Sumatera Utara, sejumlah pihak langsung bergerak.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto memutuskan empat pulau di Aceh tidak menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan itu diumumkan ketika Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, hadir bersama Gubernur Aceh, Muzakir Munaf, dalam rapat yang digelar Selasa (17/6/2025).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan akan segera merevisi Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. 

Revisi itu dilakukan untuk memastikan empat pulau di Aceh yang menjadi polemik sebelumnya diputuskan masuk ke wilayah Sumatera Utara kini kembali ke wilayah Daerah Istimewa Aceh.

Adapun empat di Aceh itu adalah Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan yang.

Dalam pemaparannya, Tito mengatakan kedua gubernur baik Aceh maupun Sumut telah menandatangani kesepakatan bahwa pulau tersebut adalah wilayah Aceh dan disaksikan oleh Mendagri dan Menteri Sekretaris Negara. 

Menurutnya, ini sama saja merevisi kesepakatan 1992 dan saksinya ditambah lagi bukan hanya Mendagri tapi juga Mensesneg. 

"Tapi lebih spesifik lagi mengenai masalah 4 pulau," katanya dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025). 

Dia mengatakan, kesepakatan ini adalah bentuk serius semua pihak agar tidak lagi terjadi polemik di masa depan. 

Baca juga: Prabowo Putuskan Empat Pulau di Aceh tak Masuk Wilayah Sumatera Utara, Bermodal Laporan Kemendagri

Kemudian, ketika dua gubernur itu sudah sepakat, Mendagri akan melakukan revisi Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau," ucap Tito. 

"Kami masukkan empat pulau itu ke dalam Kabupaten Aceh Singkil Aceh," kata dia. 

Kemendagri juga memberikan saran kepada Badan Informasi Geospasial untuk melakukan revisi Gazeter, atau data wilayah kepulauan. 

Revisi data Gazeter ini perlu dilakukan khususnya cakupan empat pulau yang diserahkan kembali ke dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. 
Tito juga meminta agar Badan Informasi Geospasial dengan Kemendagri menyampaikan perubahan ini kepada UNCSGN. 

"Sehingga dengan demikian, menjadi posisi yang sudah legal dan kuat bahwa empat pulau ini secara hukum dan dokumen-dokumen yang ada ditambah dengan juga ada tambahan-tambahan historis, ada keberadaan jejak-jejak dari warga Aceh Singkil, itu jadi petunjuk dan pendukung," tandasnya. 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved