Prabowo Putuskan Empat Pulau di Aceh tak Masuk Wilayah Sumatera Utara, Bermodal Laporan Kemendagri

Presiden RI, Prabowo Subianto, memutuskan empat pulau di Aceh tidak menjadi bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara.

|
Editor: Refly Permana
biro sekretariat presiden
Suasana rapat terbatas yang digelar Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Selasa (10/6/2025). 

SRIPOKU.COM - Presiden RI, Prabowo Subianto, memutuskan empat pulau di Aceh tidak menjadi bagian dari wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan itu diumumkan ketika Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, hadir bersama Gubernur Aceh, Muzakir Munaf, dalam rapat yang digelar Selasa (17/6/2025).

Polemik empat pulau di Aceh yang disengketakan oleh Provinsi Sumatera Utara ini dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara. 

Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. 

Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri. 

Setelah berlarut-larut, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih polemik tersebut. 

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah DPR RI berkomunikasi dengan Presiden. 

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam. 

Adapun keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, pada Selasa (17/6/2025) mengatatakan Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa empat pulau tersebut secara administratif berdasrakan dokumen yangg dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung," kata Prasetyo Hadi.

Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta.

Sementara Prabowo, saat itu sedang dalam perjalanan menuju Rusia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved