Profil dan Sosok

Sosok Maidi, Wali Kota Madiun Viral Usai Larang Hajatan Pakai Menu Makan Prasmanan, Ada Utang Rp 1 M

Sosok Maidi pun jadi sorotan publik usai orang nomor satu di Madiun ini mengatakan hajatan dengan model prasmanan hanya boros makanan.

Editor: pairat
KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI
LARANG MENU PRASMANAN - Berikut ini sosok Maidi, Wali Kota Madiun yang larang hajatan pakai menu makan prasmanan. 

Kondisi ini terjadi lantaran warga banyak makan, tetapi tidak diimbangi dengan olahraga.

Setelah larangan Maidi itu viral, sosok dan harta kekayaannya pun menjadi sorotan publik.

Diketahui sebelum menjadi Wali Kota, Maidi merupakan mantan guru geografi di SMAN 1 Kota Madiun pada tahun 1989 hingga awal 2000-an.

Kemudian, ia menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Madiun dan terus menanjak dalam kariernya.

Pada tahun yang sama, pria kelahiran Magetan tahun 1961 ini ditunjuk sebagai Kepala Tata Usaha Dinas Pendidikan, dan setahun kemudian menjadi Penjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun.

Maidi melanjutkan kariernya sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah pada tahun 2005, dan setahun setelahnya kembali ditunjuk sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun.

Berkat prestasinya yang gemilang, pada tahun 2009 ia dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Madiun.

Setelah sembilan tahun menjabat, Maidi mencoba peruntungan dalam politik dengan maju pada pilkada 2018, di mana ia berhasil menang bersama Inda Raya.

Lima tahun kemudian, Maidi kembali maju sebagai calon wali kota Madiun dalam pilkada serentak 2024, kali ini berpasangan dengan pengusaha muda Bagus Panuntun.

Harta kekayaan Maidi

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK pada awal September 2024, Maidi tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 18.414.126.698.

Berikut rinciannya:

A. TANAH DAN BANGUNAN senilai Rp16.074.000.000

1. Tanah dan bangunan seluas 140 m2/ 126 m2 di Madiun, hasil sendiri Rp235.000.000;

2. Tanah seluas 481 m2 di Madiun, hasil sendiri Rp1.200.000.000;

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved