Berita Ogan Ilir

Operasi Senpi 2025 Polres Ogan Ilir, Serahkan Senpi Secara Sukarela Dijamin Aman dan Tak Dipidana

Kepemilikan senpi secara ilegal ini diatur dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, di mana pelaku diancam pidana penjara 15 tahun.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: tarso romli
sripoku.com/agung dwipayana
BERI KETERANGAN - Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Helmi Ardiansyah dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham saat memberikan keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu. Bagus mengimbau masyarakat pemilik senpi agar menyerahkannya secara sukarela. 

SRIPOKU. COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir melaksanakan Operasi Senpi Musi 2025 dalam rangka mengantisipasi berbagai tindak kejahatan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menerangkan, Operasi Senpi Musi dilaksanakan selama 16 hari.

Mulai tanggal 12 Juni lalu hingga 17 Juni mendatang, polisi akan gencar melakukan upaya preventif dengan menjaring senjata api ilegal.

Bagus dalam arahannya menyampaikan akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang menggunakan senpi.

"Jika kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai senpi ilegal, tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Bagus melalui keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).

Kepemilikan senpi secara ilegal ini diatur dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di mana pelaku diancam pidana penjara 15 tahun.

Operasi Senpi Musi mengedepankan fungsi Reskrim dan didukung oleh fungsi operasional kepolisian lainnya yang dilakukan secara profesional.

Tujuannya guna menciptakan kondisi Kamtibmas dan menanggulangi kejahatan seperti curat, curas, curanmor, premanisme dan kejahatan lainnya.

"Sehingga tumbuh rasa aman, nyaman serta tenteram pada masyarakat dan terbebas dari segala bentuk ancaman gangguan pelaku kejahatan," terang Bagus.

Polres Ogan Ilir juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam Operasi Senpi Musi 2025 dengan melaporkan jika mengetahui adanya kepemilikan senpi ilegal.

Dan kepada para pemilik senpi khususnya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, diimbau untuk menyerahkan senpi secara sukarela.

"Jika menyerahkan secara sukarela dan selama tidak terlibat dengan perkara pidana lainnya, maka dijamin tidak akan mendapat konsekuensi hukum. Tidak akan dipidana," jelas Bagus. 

Simak berita menak lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved