Berita Hotman Paris

Hotman Paris Bongkar Perjanjian Pemerintah dengan Perusahaan Tambang, Masa Berlaku Freeport 30 Tahun

Hotman Paris bahkan terang-terangan membongkar perjanjian pemerintah Indonesia dengan perusahaan pertambangan.

Kolase Instagram Hotman Paris
PERJANJIAN PEMERINTAH - Tangkapan layar Instagram Hotman Paris. Hotman Paris bongkar perjanjian pemerintah dengan perusahaan pertambangan 

Menurutnya, Freeport sudah lebih dari 30 tahun beroperasi di Papua dan terus mengeruk sumber daya alam Indonesia, namun belum juga diambil alih oleh negara.

"Kalau nggak salah sudah lebih dari 30 tahun. Kenapa pemerintah Indonesia tidak mengambil alih? Kenapa pemerintah Indonesia tidak mengakhiri? Sudah berapa tahun sebenarnya perjanjian ini berlaku antara pemerintah Indonesia dengan investor asing di Freeport?" tanya Hotman Paris.

Ia mengungkapkan bahwa tambang emas di Papua telah menghasilkan keuntungan yang luar biasa besar, namun sebagian besar dinikmati oleh pihak asing.

"Sedih lihatnya, sementara pihak asing menghasilkan uang yang sangat banyak, tapi banyak penduduk Papua yang sangat miskin," kata Hotman penuh keprihatinan.

PAULA TAK SELINGKUH - Pengacara Hotman Paris Hutapea menghadiri konferensi pers HUT ANTV ke-27 di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). Hotman Paris sebut Paula verhoeven tak selingkuh
PAULA TAK SELINGKUH - Pengacara Hotman Paris Hutapea menghadiri konferensi pers HUT ANTV ke-27 di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). Hotman Paris sebut Paula verhoeven tak selingkuh (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Tambang Raja Ampat

Sementara itu, Presiden Prabowo resmi mencabut empat izin usaha tambang yang ada di Raja Ampat, Papua.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, keputusan itu diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025) lalu. 

"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di kabupaten Raja Ampat ini," kata Prasetyo dilansir dari Kompas.com.

"Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," lanjutnya.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved