Berita Hotman Paris

Hotman Paris Bongkar Perjanjian Pemerintah dengan Perusahaan Tambang, Masa Berlaku Freeport 30 Tahun

Hotman Paris bahkan terang-terangan membongkar perjanjian pemerintah Indonesia dengan perusahaan pertambangan.

Kolase Instagram Hotman Paris
PERJANJIAN PEMERINTAH - Tangkapan layar Instagram Hotman Paris. Hotman Paris bongkar perjanjian pemerintah dengan perusahaan pertambangan 

SRIPOKU.COM - Kasus pertambangan Raja Ampat belakangan memang menjadi sorotan serius.

Hal itu pun membuat pengacara kondang Hotman Paris turut buka suara.

Hotman Paris bahkan terang-terangan membongkar perjanjian pemerintah Indonesia dengan perusahaan pertambangan.

Dari perjanjian itu, Hotman Paris tampak menyoroti PT Freepot.

Diketahui aktivitas perusahaan tambang di Raja Ampat kini menjadi sorotan.

Hal itu lantaran alam di Raja Ampat terancam rusak akibat ulah perusahaan tambang.

Tak heran publik pun turun tangan meminta pemerintah untuk bertingkah tegas.

Hal ini pun terlihat pula dari Hotman Paris yang turut bersuara.

ALASAN HOTMAN PARIS - Hotman Paris Hutapea klarifikasi. Bukan kasihan, Hotman Paris ungkap alasannya mau bantu Paula Verhoeven
ALASAN HOTMAN PARIS - Hotman Paris Hutapea klarifikasi. Bukan kasihan, Hotman Paris ungkap alasannya mau bantu Paula Verhoeven (Wartakotalife)

Baca juga: Hotman Paris Ngaku Sahabat Hercules Razman Nasution Emosi, Minta tak Ikut Campur soal GRIB: Jangan!

Melalui Instagram pribadinya, Hotman Paris terlihat meunjukkan salinan dokumen perjanjian perusahaan pertambangan.

Perjanjian itu lantas mencakup pemerintah Indonesia dan pihak swasta.

Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan contoh perjanjian yang lazim dilakukan antara pemerintah dengan para investor tambang. 

"Ini contoh salah satu perjanjian pertambangan antara swasta dan pemerintah Indonesia," kata Hotman Paris sembari membuka lembar demi lembar dokumen tersebut.

Ia pun menyoroti salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut, yakni masa berlaku izin usaha pertambangan yang diberikan selama 30 tahun.

"Apabila dibaca di sini, disebutkan bahwa masa berlakunya perjanjian ini adalah 30 tahun," terangnya.

Setelah mempelajari isi perjanjian, Hotman pun melontarkan pertanyaan yang menyentil langsung ke jantung persoalan pertambangan emas di Papua, yaitu Freeport.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved