Berita Hotman Paris

Hotman Paris Bongkar Perjanjian Pemerintah dengan Perusahaan Tambang, Masa Berlaku Freeport 30 Tahun

Hotman Paris bahkan terang-terangan membongkar perjanjian pemerintah Indonesia dengan perusahaan pertambangan.

Kolase Instagram Hotman Paris
PERJANJIAN PEMERINTAH - Tangkapan layar Instagram Hotman Paris. Hotman Paris bongkar perjanjian pemerintah dengan perusahaan pertambangan 

SRIPOKU.COM - Kasus pertambangan Raja Ampat belakangan memang menjadi sorotan serius.

Hal itu pun membuat pengacara kondang Hotman Paris turut buka suara.

Hotman Paris bahkan terang-terangan membongkar perjanjian pemerintah Indonesia dengan perusahaan pertambangan.

Dari perjanjian itu, Hotman Paris tampak menyoroti PT Freepot.

Diketahui aktivitas perusahaan tambang di Raja Ampat kini menjadi sorotan.

Hal itu lantaran alam di Raja Ampat terancam rusak akibat ulah perusahaan tambang.

Tak heran publik pun turun tangan meminta pemerintah untuk bertingkah tegas.

Hal ini pun terlihat pula dari Hotman Paris yang turut bersuara.

ALASAN HOTMAN PARIS - Hotman Paris Hutapea klarifikasi. Bukan kasihan, Hotman Paris ungkap alasannya mau bantu Paula Verhoeven
ALASAN HOTMAN PARIS - Hotman Paris Hutapea klarifikasi. Bukan kasihan, Hotman Paris ungkap alasannya mau bantu Paula Verhoeven (Wartakotalife)

Baca juga: Hotman Paris Ngaku Sahabat Hercules Razman Nasution Emosi, Minta tak Ikut Campur soal GRIB: Jangan!

Melalui Instagram pribadinya, Hotman Paris terlihat meunjukkan salinan dokumen perjanjian perusahaan pertambangan.

Perjanjian itu lantas mencakup pemerintah Indonesia dan pihak swasta.

Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan contoh perjanjian yang lazim dilakukan antara pemerintah dengan para investor tambang. 

"Ini contoh salah satu perjanjian pertambangan antara swasta dan pemerintah Indonesia," kata Hotman Paris sembari membuka lembar demi lembar dokumen tersebut.

Ia pun menyoroti salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut, yakni masa berlaku izin usaha pertambangan yang diberikan selama 30 tahun.

"Apabila dibaca di sini, disebutkan bahwa masa berlakunya perjanjian ini adalah 30 tahun," terangnya.

Setelah mempelajari isi perjanjian, Hotman pun melontarkan pertanyaan yang menyentil langsung ke jantung persoalan pertambangan emas di Papua, yaitu Freeport.

Menurutnya, Freeport sudah lebih dari 30 tahun beroperasi di Papua dan terus mengeruk sumber daya alam Indonesia, namun belum juga diambil alih oleh negara.

"Kalau nggak salah sudah lebih dari 30 tahun. Kenapa pemerintah Indonesia tidak mengambil alih? Kenapa pemerintah Indonesia tidak mengakhiri? Sudah berapa tahun sebenarnya perjanjian ini berlaku antara pemerintah Indonesia dengan investor asing di Freeport?" tanya Hotman Paris.

Ia mengungkapkan bahwa tambang emas di Papua telah menghasilkan keuntungan yang luar biasa besar, namun sebagian besar dinikmati oleh pihak asing.

"Sedih lihatnya, sementara pihak asing menghasilkan uang yang sangat banyak, tapi banyak penduduk Papua yang sangat miskin," kata Hotman penuh keprihatinan.

PAULA TAK SELINGKUH - Pengacara Hotman Paris Hutapea menghadiri konferensi pers HUT ANTV ke-27 di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). Hotman Paris sebut Paula verhoeven tak selingkuh
PAULA TAK SELINGKUH - Pengacara Hotman Paris Hutapea menghadiri konferensi pers HUT ANTV ke-27 di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). Hotman Paris sebut Paula verhoeven tak selingkuh (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Tambang Raja Ampat

Sementara itu, Presiden Prabowo resmi mencabut empat izin usaha tambang yang ada di Raja Ampat, Papua.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan, keputusan itu diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Senin (9/6/2025) lalu. 

"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di kabupaten Raja Ampat ini," kata Prasetyo dilansir dari Kompas.com.

"Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," lanjutnya.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved