Berita Nasional
FAKTA China Bebaskan Visa untuk WNI, Wajib untuk Kepentingan Ini dan Berlaku 10 Hari di 24 Provinsi
Pemerintah China resmi menerapkan kebijakan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berlaku mulai Kamis (12/6/2025).
SRIPOKU.COM - Wisatawan asal Indonesia kini bisa melancong ke China tanpa harus mengurus visa kunjungan.
Pemerintah China resmi menerapkan kebijakan bebas visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berlaku mulai Kamis (12/6/2025).
Kebijakan ini memungkinkan WNI berkunjung ke 24 provinsi di China tanpa visa selama maksimal 10 hari.
China menyebut skema ini sebagai kebijakan visa transit dan menjadi bagian dari upaya pemerintah negeri itu dalam menarik lebih banyak wisatawan asing.
Menurut kantor berita Xinhua, kebijakan ini berlaku untuk 54 negara termasuk Indonesia.
Namun, bebas visa ini hanya berlaku untuk tujuan wisata atau kunjungan keluarga.
Untuk keperluan studi dan bekerja, tetap diperlukan visa sesuai ketentuan imigrasi yang berlaku.
Baca juga: Harga Emas di Palembang Terangkat Tipis, Imbas Kesepakatan Tarif Dagang AS-China
Dilansir dari Kompas.id, Otoritas Imigrasi China atau National Immigration Administration (NIA) menjelaskan bahwa visa transit mewajibkan pelancong memiliki tiket keluar dari China dalam kurun waktu 10 hari sejak kedatangan.
Hal ini menjadi bukti bahwa kunjungan ke China bersifat sementara dan tidak bermukim.
Karena skema ini dikategorikan sebagai transit, perjalanan pulang pergi langsung dari negara asal ke China dan kembali tidak memenuhi syarat bebas visa.
Pelancong perlu melanjutkan perjalanan ke negara atau wilayah lain, seperti Hong Kong atau Makau, agar skema bebas visa dapat berlaku.
Baca juga: Mengenal Fenomena Manusia Tikus Gen Z di China, Protes Ketatnya Persaingan Kerja dan Burnout
Masuk dari 60 Pintu Perbatasan
Bebas visa ini hanya berlaku jika wisatawan masuk melalui 60 bandara dan pelabuhan yang telah ditetapkan pemerintah China.
Meski daftar lengkap belum diumumkan, wilayah-wilayah seperti Beijing, Shanghai, Guangzhou, hingga Yunnan diperkirakan termasuk dalam daftar tersebut, merujuk pada kebijakan sebelumnya.
Sebelum kebijakan ini berlaku secara luas, WNI sebenarnya telah menikmati pembebasan visa untuk wilayah tertentu seperti Hong Kong, Makau, Hainan, dan sebagian provinsi Yunnan, khususnya kawasan wisata Xishuangbanna yang berbatasan dengan Myanmar dan Laos.
Usai 25 Tahun Kosong Jabatan Wakil Panglima TNI Segera Diisi, 2 Sosok Jenderal Ini Paling Berpeluang |
![]() |
---|
Bak Langit dan Bumi, Ini Perbandingan Harta Kekayaan Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya! |
![]() |
---|
HARUN Masiku tak Bisa Lolos, Orang yang Bikin Hasto Masuk Penjara Ini Posisinya 'Sudah Dikunci' KPK |
![]() |
---|
MOMEN Prabowo Naik Kereta Cepat Whoosh Saat Kunker ke Bandung, Membaur Bareng Penumpang Umum |
![]() |
---|
POLISI Gerebek Pabrik Uang Palsu, Seorang Desainer Ikut Diamankan, Ratusan Lembar Upal Sudah Beredar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.