Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
Menguak Asal-usul Senjata Api Kopda Bazarsah yang Digunakan untuk Menembak 3 Polisi di Lampung
Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga polisi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Senjata api laras panjang yang digunakan Bazarsah untuk menembak korbannya ternyata adalah jenis SS1 yang telah dikombinasikan (kanibal) dengan jenis FNC, dan tidak memiliki nomor seri.
Asal-usul senjata api tersebut diungkap Oditur Militer I-05 Palembang dalam sidang di Pengadilan Militer I-05 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Senjata itu diperoleh Bazarsah dari rekan satu angkatannya di militer, Kopda Zeni Arwanta, yang kini telah meninggal dunia.
Awalnya, Kopda Bazarsah meminjam senjata tersebut dengan dalih ingin berburu rusa di kawasan Gedung Meneng, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, Lampung.
"Saat itu, terdakwa meminjam senjata dengan maksud hendak berburu rusa di kawasan Way Kanan dengan dibekali dua magazen serta 20 butir peluru jenis 5,56 milimeter," ujar Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.
Senjata itu tidak pernah dikembalikan oleh Kopda Bazarsah, dengan alasan pemiliknya, Kopda Zeni Arwanta, meninggal dunia pada tahun 2019.
Sejak membuka bisnis judi sabung ayam pada Juli 2023 bersama Peltu Lubis, Kopda Bazarsah selalu membawa senjata api laras panjang campuran (kanibal) SS-1 dengan FNC tersebut.
Senjata itu lengkap dengan satu buah magazen berisi 30 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm.
Kopda Bazarsah membawa senjata tersebut dengan tujuan untuk menjaga keamanan selama menyelenggarakan perjudian.
Hal ini menunjukkan tingkat persiapan dan keseriusannya dalam mengelola aktivitas ilegal tersebut.
Kegiatan perjudian yang diselenggarakan Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis akhirnya terendus polisi.
Pada 17 Maret 2025, saat mereka menyelenggarakan acara perjudian besar, Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang sekitar pukul 12.45 WIB memerintahkan Kasat Reskrim dan jajarannya untuk menggerebek lokasi judi sabung ayam, setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin.
Sebanyak 16 anggota gabungan Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin diberangkatkan menuju lokasi.
Saat mendengar suara kericuhan dan tembakan peringatan dari polisi, Kopda Bazarsah segera mengambil senjatanya dari kursi plastik.
Ia sempat melepaskan tembakan ke udara, namun ketika Bripka Petrus mendekat, Kopda Bazarsah melepaskan dua tembakan ke arah Bripka Petrus hingga tersungkur.
Kopda Bazarsah kemudian berusaha melarikan diri. Dari arah samping kanan, Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, yang saat itu mengenakan seragam, datang sambil memegang pistol dan melepaskan tembakan.
Kopda Bazarsah membalas dengan tiga tembakan ke arah Iptu Lusiyanto. Meskipun mengenakan body protector, Iptu Lusiyanto tersungkur, dan salah satu anggota berteriak "Kapolsek tertembak!" untuk memberitahukan rekan-rekan polisi lainnya.
Hasil visum menunjukkan Iptu Lusiyanto mengalami tembakan di kedua rongga dada, menembus paru-paru kanan, jantung, dan tulang belakang.
Tidak menyerah, Kopda Bazarsah terus berusaha kabur dan berlari ke arah kebun singkong. Ia sempat terjatuh dan senjatanya terlepas.
Saat Kopda Bazarsah mencoba mengambil kembali senjatanya, Bripda M Ghalib Surya Ganta terlihat menembak ke arahnya, dan dibalas tembakan oleh Kopda Bazarsah.
Setelah melarikan diri sejauh 4 kilometer dari lokasi, Kopda Bazarsah meninggalkan senjatanya di pohon akasia.
Ia kemudian meminta temannya untuk menjemputnya di kebun tebu dekat rawa-rawa sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah pulang, Kopda Bazarsah memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kodim 0427/Way Kanan dan selanjutnya dibawa ke Denpom II/3 Lampung.
Kopda Bazarsah
Polsek Negara Batin
Kopda Zeni Arwanta
Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar
Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI Jelang Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Klaim Unsur Pembunuhan Berencana tak Terbukti |
![]() |
---|
Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Kliennya Dapat Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi Lampung Tampak Lesu Jalani Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Dikenai Pasal Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.