Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
Kepala Pengadilan Militer Jadi Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara Oknum TNI Tembak Mati Polisi
Dua tersangka atau terdakwa menjalani sidang secara terpisah, Rabu (11/6/2025).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengadilan militer I-04 Palembang telah menunjuk susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dua oknum TNI yang terlibat penembakan tiga polisi di Lampung.
Dua tersangka atau terdakwa menjalani sidang secara terpisah, Rabu (11/6/2025).
Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara Kopda Bazarsah. Ia didampingi dua hakim anggota, Mayor CHK (K) DR Endah Wulandari, dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.
Sementara Majelis hakim dalam perkara Peltu Yun Hery Lubis yaitu, Mayor CHK Endah Wulandari (ketua), Mayor CHK Putra Nova Putra Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto.
Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang Mayor CHK Putra Nova Aryanto, mengatakan pada perkara ini sidang dilakukan secara terpisah.
"Seperti yang kami sampaikan pada rilis sebelumnya ada dua berkas perkara, Kopda Bazarsah dengan nomor registrasi No 50-K/PM.I04/AD/V/2025 dan perkara Peltu Yun Hari Lubis No 51-K/PM.I04/AD/V/2025. Sidangnya satu-satu, dua berkas berbeda sesuai dengan Majelis hakim pun berbeda," ujar Mayor Putra sebelum sidang dimulai.
Sidang perdana dimulai dengan cara kedinasan Militer kemudian setelah majelis hakim masuk terdakwa Kopda Bazarsah dihadirkan dengan pakaian seragam Militer.
Pengunjung sidang terlihat sudah memenuhi ruang sidang Pengadilan Militer.
Saat ini jaksa penuntut dari Oditurat Militer I-05 Palembang masih membacakan surat dakwaan untuk tersangka Kopda Bazarsah. Setelah selesai nanti baru dilanjutkan sidang Peltu Yun Hari Lubis.
Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI Jelang Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Klaim Unsur Pembunuhan Berencana tak Terbukti |
![]() |
---|
Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Kliennya Dapat Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi Lampung Tampak Lesu Jalani Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Dikenai Pasal Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.