Tambang Nikel di Raja Ampat

Daftar 4 Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat yang Izinnya Dicabut Prabowo, 1 Perusahaan Aman

Bahlil menjelaskan, empat perusahaan tambang tersebut telah melakukan pelanggaran lingkungan yang membuat mereka mencabut izinnya.

Editor: Fadhila Rahma
Dok. Sekretariat Presiden dan KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
TAMBANG NIKEL - Foto terkait kondisi tambang di Kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya periode 26-31 Mei 2025 yang ditunjukkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Minggu (8/6/2025). Daftar 4 Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat yang Izinnya Dicabut Prabowo, 1 Perusahaan Aman 

Sebelum dicabut izinnya, PT ASP mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang berlaku sejak 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034.

Luas wilayah tambangnya mencapai 1.173 hektar di Pulau Manuran.

Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL serta UKL-UPL sejak tahun 2006 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

 PT Nurham

Perusahaan terakhir yang dicabut izinnya oleh pemerintah adalah PT Nurham.

Mereka memiliki IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan masa berlaku hingga 2033 dan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo.

PT Nurham telah memperoleh persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini, perusahaan belum memulai kegiatan produksi.

Perusahaan Tak Dicabut Izinnya

Sedangkan satu perusahaan tidak dicabut izinnya oleh pemerintah adalah PT Gag Nikel.

Perusahaan ini merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah mencapai 13.136 hektar di Pulau Gag.

Saat ini, PT Gag Nikel telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved